Berita Viral
VIRAL Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Pelanggaran HAM Sejak Era 70-an
Viral pengakuan mantan pemain sirkus OCI Taman Safari Indonesia menjadi korban eksploitasi. Begini kisahnya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
Muhammad Soleh, selaku pengacara para korban mengungkapkan, salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Mabes Polri pada 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” ungkap Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
“Kami bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga hari ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itu pun hasil usaha pribadi. Sementara 11 orang lainnya masih belum mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” tutur Soleh, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Komentar Kementerian HAM
Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan akan segera memanggil manajemen Taman Safari Indonesia dalam waktu dekat.
“Setelah kami mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan. Kami akan lakukan secepatnya,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, langkah tersebut harus segera diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa.
“Karena salah satu upayanya memang mencegah supaya praktik seperti sekarang ini tidak terjadi lagi. Dan itu harus cepat,” tutur Mugiyanto.
“Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ke depan kita sudah bisa lakukan,” ujarnya.
Pemanggilan Taman Safari Indonesia, kata dia, juga bertujuan untuk mengawal rekomendasi dari Komnas HAM yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak Taman Safari Indonesia.
“Kami berharap semua pihak comply, patuh terhadap aspek-aspek asasi manusia. Karena Kementerian HAM ada untuk memastikan semua pihak, baik pemerintah, swasta, hingga dunia usaha, patuh pada norma HAM,” ucap Mugiyanto.
Ia menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup berat, mengingat sebagian besar peristiwa dugaan eksploitasi pemain sirkus terjadi pada era 70-an hingga 80-an.
Saat itu, merupakan era ketika Undang-Undang HAM belum ada di Indonesia.
Meski demikian, Mugiyanto menegaskan hukum tetap bisa menjerat pelaku jika ditemukan unsur pidana.
“Memang ini kasus lama. Pada masa itu, kita belum punya Undang-Undang HAM. Namun, bukan berarti tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” tukasnya.
(Tribunjogja.com/Kompas.com)
Berita Viral
ViralLokal
Viral Medsos
Taman Safari
Sirkus
Oriental Circus Indonesia
Eksploitasi
Pelanggaran HAM
Pernyataan Presiden Prabowo Viral di X, Unggahan Lawas Tahun 2013 Diretweet Warganet Lagi |
![]() |
---|
Viral Tunjangan Rumah 50 Juta, Nafa Urbach Kini Janjikan Gaji-Tunjangan untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Pengelola Sungai Mudal Kulon Progo Jeaskan Kabar Wisatawan Kuras Sungai Cari Gelang Emas yang Hilang |
![]() |
---|
Viral Rincian Gaji DPR 45 Kali Lipat UMP DIY, Warga Ngelus Dada |
![]() |
---|
4 Hari Tayang, Jumlah Penonton Film Merah Putih One For All Tembus 1.516 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.