Pedagang dan Juru Parkir TKP Abu Bakar Ali Akan Direlokasi Sementara ke Batikan dan Ketandan

Pedagang dan juru parkir TKP Abu Bakar Ali Yogyakarta akan direlokasi ke lokasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.

Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
DIBONGKAR - Kendaraan bermotor melintasi bangunan TKP Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, yang rencananya bakal dibongkar dan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus mematangkan rencana pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).

Kontrak pengelolaan kawasan tersebut telah diperpanjang hingga 28 April 2025.

Setelah itu, pedagang dan juru parkir akan direlokasi ke lokasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Wiyos Santoso, mengatakan perpanjangan kontrak hingga akhir April merupakan bagian dari masa transisi untuk menyelesaikan persoalan penataan bersama.

“Untuk kontrak sewa pengelolaan asetnya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2025. Selanjutnya, sesuai arahan Bapak Gubernur kepada Wali Kota Yogyakarta, agar penyelesaiannya dilakukan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota,” ujar Wiyos, Selasa (15/4/2025).

Sementara Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan langkah-langkah relokasi pedagang. 

Salah satu lokasi alternatif yang disiapkan berada di kawasan Babadan/Batikan, dengan kapasitas mencapai 168 kios. 

“Rencananya, setelah pindah ke lokasi tersebut, para pedagang akan dikurasi oleh Dinas Perdagangan Kota untuk kemudian ditempatkan sesuai jenis dagangannya,” lanjut Wiyos.

Namun, proses tersebut belum terlaksana sesuai jadwal pada 14 April lalu.

Oleh karena itu, mulai Selasa (15/4/2025) ini, Dinas Perdagangan Kota akan memulai proses kurasi di lokasi ABA.

Baca juga: Sri Sultan HB X Minta Penataan TKP Abu Bakar Ali dan Malioboro Dilakukan Cepat, Tepat, dan Bijak

Langkah ini dilakukan guna memetakan jumlah dan jenis pedagang secara menyeluruh.

“Sehingga nanti akan lebih mudah dalam penempatan sesuai jenis dagangannya,” ucapnya.

Untuk penataan juru parkir, Dishub Kota Yogya juga tengah mengidentifikasi lokasi parkir di badan jalan maupun lokasi khusus parkir yang dapat digunakan.

Hal ini dilakukan guna menampung para juru parkir yang selama ini berada di kawasan ABA.

Wiyos berharap seluruh proses relokasi dan penataan pedagang maupun juru parkir dapat selesai sebelum tenggat akhir April.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved