Skripsi
Hasil Cek Salinan Skripsi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta
Sejumlah pihak mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk melakukan cek langsung skripsi mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
UGM, lanjut Wening, siap membuka dokumen-dokumen tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Namun, akses terhadap dokumen tersebut hanya bisa dilakukan berdasarkan prosedur resmi, seperti perintah dari pengadilan. Hal itu berkaitan dengan perlindungan data pribadi milik Joko Widodo.
"Tidak semua orang bisa melihat dokumen-dokumen itu begitu saja. Tapi jika ada proses hukum, misalnya pengadilan, UGM siap hadir sebagai saksi dan menunjukkan dokumen yang diperlukan," tegasnya.
Dalam pertemuan tertutup itu, turut hadir pula 11 orang rekan satu angkatan Jokowi. Mereka membawa serta skripsi, serta dokumentasi berupa foto-foto kegiatan dan momen wisuda.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta Ph.D, menjelaskan bahwa dalam proses akademik, mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan, mulai dari seleksi masuk, registrasi, pengabdian, hingga penyusunan skripsi, akan menerima ijazah dari universitas.
UGM, menurutnya, hanya menyimpan salinan ijazah, sementara skripsi disimpan dalam bentuk asli di kampus. Namun, ijazah asli tetap menjadi milik pribadi lulusan, dalam hal ini adalah mantan Presiden Jokowi.
"Jadi kami bisa pastikan bahwa skripsi yang ada di kami adalah yang asli. Sedangkan ijazah aslinya? Itu dipegang oleh Pak Jokowi," jelas Sigit
• UGM Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli, Ini Judul dan Link Dokumen Skripsi Jokowi
Gugatan
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melayangkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu didaftarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Gugatan itu tidak hanya ditujukan terhadap Jokowi saja, namun juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan gugatan yang dilayankan ke PN Solo ini merupakan sanggahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Melalui gugatan yang diajukan ke PN Solo, kata Taufik, pihaknya ingin memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Simakjamu Meluncur di DPRD Sleman, Setwan Klaim Tidak Akan Ada Lagi Cerita Kunjungan Fiktif |
![]() |
---|
Atasi Masalah Narkoba, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul dan BNNP DIY |
![]() |
---|
Ramalan Jodoh Zodiak Virgo dan Virgo, Apakah Cocok Jika Menikah? |
![]() |
---|
Merespons Kasus Intoleransi, Kekerasan, dan Isu SARA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.