MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap
Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS) yang merupakan Kuasa Hukum Korporasi dan seorang advokat berinisial AR.
Selanjutnya, Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Baca juga: Ketika Sang Juru Pengadil Malah Terjerumus dalam Suap
Berikut 10 sikap lengkap MA menanggapi penetapan tersangka terhadap empat hakim dan satu panitera oleh Kejagung:
- Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung, Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.
- Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung
- Hakim dan penitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara.
- Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan berhentikan tetap Perkara CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan tiga perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024, dalam perkara nomor 39,40,41/Pidsus-TPK/2024-PN Jakarta Pusat dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group. Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada 19 Maret 2025. Dan pada tanggal 27 Maret 2025, penuntut umum telah mengajukan kasasi
- Majelis hakim yang terdiri dari D sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota adalah ASB dan AM telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum. Akan tetapi, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu, para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.
- Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.
- Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik Mahkamah Agung sangat perihatin akan peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan proporsional
- Pagi tadi, Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat pimpinan atau rapim dengan agenda pembahasan revisi SK MA RI nomor 48/KMA/SK/2/2017 tentang pola promosi dan mutasi hakim pada empat lingkungan peradilan
- Badan Pengawasan Mahkaham Agung telah membentuk satgasus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta
- Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, smart majelis pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminalimisir terjadinya potensi judicial corruption.
MA Anulir Putusan Pengadilan Niaga yang Hukum Agnez Mo Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook Bantuan Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim di Klaten |
![]() |
---|
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Dinyatakan Cacat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.