MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap

Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar Kompas TV
JUMPA PERS : Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (batik hijau) menyampaikan sejumlah update kasus dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap kasus hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. 

Dalam kasus ini,  hakim yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG sebagai tersangka.

Terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.

Kemudian MA tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan berhentikan tetap,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

MA, kata Yanto, juga telah membentuk satgas khusus untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja, kedisiplinan, kinerja dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta.

Total ada 10 sikap resmi dari MA terkait dengan kasus 4 hakim yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 orang hakim dan 1 panitera pengganti sebagai tersangka.

Hakim yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved