MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap
Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap kasus hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Dalam kasus ini, hakim yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG sebagai tersangka.
Terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
Kemudian MA tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan berhentikan tetap,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
MA, kata Yanto, juga telah membentuk satgas khusus untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja, kedisiplinan, kinerja dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta.
Total ada 10 sikap resmi dari MA terkait dengan kasus 4 hakim yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 orang hakim dan 1 panitera pengganti sebagai tersangka.
Hakim yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
MA Anulir Putusan Pengadilan Niaga yang Hukum Agnez Mo Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook Bantuan Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim di Klaten |
![]() |
---|
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Dinyatakan Cacat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.