Ketika Sang Juru Pengadil Malah Terjerumus dalam Suap
Tiga hakim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Korupsi sudah mengurita di seluruh negeri. Meski sudah banyak pejabat yang tersandung dan dibui karena melakukan korupsi, nyatanya masih banyak yang terjerat.
Terbaru, tiga hakim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketiga hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung di antaranya ASB, AM, dan DJU.
Semuanya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengumuman penetapan ketiganya sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Abdul Qohar dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga menerima uang miliaran rupiah untuk memutuskan kasus yang ditangani dengan putusan onslag.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," ungkapnya.
Kasus ini, kata Abdul Qohar, bermula dengan adanya kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebsar Rp 20 miliar.
"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhamamd Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag dan Muhammad Nuryanto menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga nilainya Rp 60 miliar," jelasnya.
Baca juga: Momen Spesial Presiden Prabowo di Yordania, Disopiri Langsung Oleh Raja Abdullah II
Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp 60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut.
Kemudian setelah disampaikan beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.
"Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp 60 miliar diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanto dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanto, jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian," jelasnya.
Setelah uang diterima, MAN -yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus- menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM (hakim ad hoc), dan ASB (anggota majelis).
"Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB, lalu MAN memberikan uang dolar bila kurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4,5 miliar. Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan MAN menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi."
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung
Kasus korporasi ekspor Crude Palm Oil
Hakim terlibat suap
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Kondisi Chromebook Bantuan Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim di Klaten |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Sritex dan Kredit Bermasalah Rp 3,58 Triliun, Kejagung Perluas Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.