Ketika Sang Juru Pengadil Malah Terjerumus dalam Suap
Tiga hakim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkap Layar Kompas TV
TIGA HAKIM TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
"Kemudian setelah menerima uang, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu ASB sendiri, AM, dan DJU dalam persidangan perkara dimaksud," ungkapnya.
Kemudian antara bulan September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar AS bila dikurs rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga, yaitu untuk DJU, ASB, dan AL.
Diketahui dalam kasus suap ini sudah ada empat orang tersangka.
Yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara, serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. (*)
Tags
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung
Kasus korporasi ekspor Crude Palm Oil
Hakim terlibat suap
Baca Juga
| Kejaksaan Berhasil Amankan Kasidatun Kejari HSU Tri Taruna, Kini Diserahkan ke KPK |
|
|---|
| Suap Hakim Djuyamto cs Berujung Vonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Hari Ini Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus Ekspor CPO Senilai Rp 13,2 Triliun ke Pemerintah |
|
|---|
| Tumpukan Uang Rp100 Ribu Setinggi 2 Meter, Bukti Korupsi CPO Rp13 Triliun |
|
|---|
| Siang Ini Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketika-Sang-Juru-Pengadil-Malah-Terjerumus-dalam-Suap.jpg)