Berita Kriminal

Cerita Warga Kulon Progo Kena Retas Penipu Online, Waspada! Begini Modusnya 

Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TIPU-TIPU: Tersangka penipuan dan peretasan FW (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025). 

 

Tribunjogja.com Kulon Progo --- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Informasi yang dihimpun  Kulon Progo, pelakunya adalah FW (28), pria asal Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dia diamankan Tim Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran menipu MR (32), perempuan asal Kapanewon Wates. 

TIPU-TIPU: Tersangka penipuan dan peretasan FW (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025).
TIPU-TIPU: Tersangka penipuan dan peretasan FW (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025). (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)


Penipuan dilakukan dengan modus peretasan akun keuangan digital milik korban.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan aksi penipuan dilakukan pada 2 Maret 2025 lalu. 

Saat itu, MR mendapatkan telepon dari FW, yang mengaku sebagai Customer Service (CS) dari sebuah perusahaan aplikasi e-commerce.

"Saat itu pelaku menyampaikan ke korban bahwa ada upaya peretasan terhadap akun korban, sehingga untuk menyelamatkannya korban harus mengikuti instruksi pelaku," jelas Yusuf dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025).

FW menginstruksikan MR untuk melakukan pinjaman uang melalui sejumlah aplikasi. 

Setelah uang pinjaman diterima, MR diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke akun e-commerce pribadi miliknya.

Rupanya, uang yang sudah masuk ke akun korban justru disedot oleh FW yang sudah lebih dulu meretas akun MR. 

Menurut Yusuf, peretasan dilakukan lewat tautan yang dikirimkan pelaku, yang justru diklik oleh korban.

"Jadi lewat cara tersebut uang yang ada di akun MR diambil alih oleh FW," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, MR harus menanggung kerugian sebanyak Rp54.764.544,00. 

Ia langsung melapor ke Polres Kulon Progo dan penyelidikan pun langsung dilakukan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved