Bijak Memilih Suplemen Kesehatan

Suplemen kesehatan mengandung bahan-bahan mikronutrien berupa trace mineral, vitamin maupun asam amino yang diperlukan sebagai nutrisi esensial

Editor: Hari Susmayanti
istimewa
logo BPOM 

Oleh 

Etty Rusmawati dan Wulandari-BBPOM di Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi
dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.

Contoh produk suplemen yaitu produk-produk vitamin atau mulvitamin, minuman energi, campuran vitamin-mineral, kitosan, glutamin, DHA, Omega 3-6-9, echinacea, squalene, kolagen dan lain-lain.

Mengapa suplemen kita perlukan?

Suplemen kesehatan mengandung bahan-bahan mikronutrien berupa trace mineral, vitamin maupun asam amino yang diperlukan sebagai nutrisi esensial bagi tubuh.

Kurang memadainya asupan mikronutrien dapat mengganggu respon imun saat tubuh menghadapi virus atau bakteri.

Hal tersebut dapat menimbulkan kerentanan terhadap infeksi yang akan meningkatkan angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas), oleh karena itu diperlukan suplemen kesehatan.

Suplemen kesehatan kebanyakan ditujukan untuk memelihara sistem kekebalan tubuh agar tetap berjalan
dengan baik.

Namun, konsumsi tersebut tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing (apakah ada penyakit penyerta), dan kondisi kesehatan tertentu, perlu konsultasi dengan tenaga kesehatan.

Suplemen Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) komoditi yang diawasi Badan POM selain Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan.

Badan POM memberikan ijin edar bagi suplemen yang diporduksi maupun yang diimpor, dan akan diedarkan di Indonesia.

Ijin edar untuk suplemen ditandai dengan tulisan SD (suplemen dalam negeri), SI (suplemen impor) dan
SL (suplemen dalam negeri dengan lisensi) diikuti dengan 9 digit angka.

Pengawasan dilakukan sebagai salah bentuk upaya perlindungan konsumen.

Tanpa adanya pengawasan yang baik, dikhawatirkan produk suplemen yang beredar tidak terjamin keamanan, mutu, khasiat maupun kemanfaatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved