Produk Jamu Pegel Linu dan Suplemen Pria Ilegal di Klaten Sudah Beredar di Pasaran

Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, memastikan bahwa produk jamu ilegal itu telah beredar di pasaran.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com / Dewi Rukmini
JAMU ILEGAL: Salah satu kemasan jamu pegel linu ilegal yang diamankan BPOM RI dari gudang produksi jamu ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (8/5/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Gudang produksi jamu ilegal di Dukuh Dusun, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digrebek oleh BPOM RI dan Polda Jateng, pada Rabu (7/5/2025).

Sejumlah produk jamu ilegal berbentuk cair kemasan botol dan bubuk sachet siap diedarkan pun ditemukan di lokasi. 

Setidaknya ada sebanyak empat TKP yang menjadi lokasi produksi jamu ilegal tersebut. Masing-masing TKP memiliki fungsi sendiri, mulai dari tempat memproduksi jamu, menyimpan bahan kimia obat yang akan dicampurkan ke dalam jamu, bahkan menyimpan produk jadi siap didistribusikan. 

Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, memastikan bahwa produk jamu ilegal itu telah beredar di pasaran.

Padahal produknya mengandung bahan kimia obat semisal Paracetamol hingga Piroxicam yang seharusnya tidak boleh ada dalam jamu tradisional. 

"Sudah diedarkan. Dari mana tahunya? Dari beberapa resi penjualan ke beberapa tempat, baik offline maupun online," ucap Irjen Pol Tubagus saat rilis di gudang produksi jamu ilegal di Desa Bonyokan, Kamis (8/5/2025). 

Tubagus menuturkan, produk jamu ilegal yang ditemukan antara lain jamu pegal linu cair dan sachet, serta suplemen stamina pria berbentuk kapsul.

Meski begitu, pihaknya menduga jamu ilegal tersebut juga akan diproduksi dalam bentuk obat, baik tablet maupun kapsul. Lantaran, pihaknya menemukan mesin pembuat cetakan obat di salah satu TKP. 

Lebih lanjut, Tubagus menyebut awal terbongkarnya dugaan praktek produksi jamu ilegal di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten itu bermula dari hasil penyelidikan petugas. Kemudian dilakukan pengintaian TKP produksi jamu ilegal itu dalam waktu lama. Hingga akhirnya Direktur Penyidikan BPOM RI, BPOM Semarang, dan Polda Jateng melakukan penggrebekan empat TKP pada Rabu (7/5/2025).

"Rilis lengkap nanti akan disampaikan oleh Kepala BPOM RI secara resmi. Setelah kami menentukan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan kemudian sudah mengumpulkan alat bukti lainnya. Baru nanti akan kami sampaikan," pungkasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved