BBPOM Yogyakarta Perketat Pengawasan Produk Mengandung Babi tapi Bersertifikat Halal

BBPOM Yogyakarta perluas pengawasan terhadap sembilan produk jajanan anak yang diduga mengandung unsur porcine (babi), meski tercantum label halal

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Dok bpjph.halal.go.id
BABI TAPI HALAL: Ilustrasi daftar 9 produk mengandung babi 'berlabel halal' yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

TRIBUNJOGJA.COM- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memperluas pengawasan terhadap sembilan produk jajanan anak yang diduga mengandung unsur porcine (babi), meski tercantum memiliki label halal. 

Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk makanan bersertifikat halal yang beredar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan bukan hanya sebatas pengecekan keberadaan produk, melainkan juga untuk memastikan keabsahan distribusi barang serta kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan dan ketentuan halal.

"Sejauh ini, kami telah menelusuri keberadaan sembilan produk tersebut di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Di kedua wilayah itu, produk tidak ditemukan dan sebagian besar sudah diretur ke pihak supplier," ujar Bagus.

Di Sleman, pengawasan dilakukan di enam sarana distribusi seperti swalayan dan minimarket. Hal yang sama dilakukan di Kota Yogyakarta pada Senin, 28 April.

Bagus menyebutkan bahwa hasil pengecekan di dua wilayah tersebut menunjukkan produk yang diduga mengandung babi tidak lagi tersedia di rak penjualan.

Produk-produk tersebut sudah ditarik dan dikembalikan ke distributor atau pemasok terkait.

Meski hasil sementara menunjukkan tidak ditemukannya produk bermasalah di dua wilayah tersebut, BBPOM Yogyakarta menegaskan proses pengawasan akan terus diperluas ke kabupaten lain di DIY.

"Kegiatan penelusuran masih berlanjut. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan tidak ada produk yang mengandung porcine beredar di pasaran, terutama yang mengklaim telah memiliki sertifikat halal," tutur Bagus.

Lebih lanjut, Bagus menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan bersama. Ia mengimbau masyarakat tidak panik, namun tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan atau yang berpotensi melanggar ketentuan halal.

"Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui Halo BPOM di nomor 1500533, aplikasi BPOM Mobile, atau langsung ke WhatsApp Unit Layanan BBPOM Yogyakarta di nomor 08112543633," katanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam sistem sertifikasi halal serta rantai distribusi produk pangan. Meskipun sembilan produk tersebut telah memiliki label halal, adanya dugaan kandungan porcine menunjukkan perlunya verifikasi dan pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir.

BBPOM Yogyakarta menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, agar merasa aman dan tenang dalam memilih produk makanan.

Pemeriksaan tidak hanya fokus pada kandungan, namun juga pada keabsahan informasi yang tertera di label produk.

"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk penarikan produk dari peredaran," pungkas Bagus.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved