Korban Pelecehan Seksual Dokter Residen di RSHS Ternyata Lebih dari Satu

Korban kekerasan seksual dokter cabul di Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bertambah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar Kompas TV
DOKTER CABUL : Konferensi pers Polda Jabar Rabu (9/4/2025) tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS anestesi Unpad terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. 

"Nah, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," papar Fitra.

Korban Trauma

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, menyebut hasil visum ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

Surawan mengatakan kondisi korban saat ini membaik, meski sedikit trauma.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," katanya, Rabu, masih dari TribunJabar.id.

Surawan menegaskan, korban tak tahu tujuan dari pelaku, namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung."

"Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."

"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," papar Surawan.

Sementara itu, Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda.

Sebab, jelas Surawan, pihaknya tengah melakukan pengujian.

Diketahui, pelaku berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung.

Sedangkan, korban merupakan warga Kota Bandung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.  (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved