Pendatang Baru Setelah Lebaran Wajib Lapor Diri ke Dukcapil Jakarta, Begini Prosedurnya

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pendatang baru wajib lapor ke pemerintah setempat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Warta Kota/Rangga Baskoro
Sebanyak sekitar 170 petugas porter bersiaga di Stasiun Senen. 

Budi mengingatkan bahwa pendatang yang tidak melaporkan diri tidak akan terdaftar di Pemprov DKI Jakarta, sehingga mereka tidak akan tercatat dalam sistem kependudukan.

“Masyarakat yang hendak mencari penghidupan di Jakarta diharapkan sudah memiliki kepastian tempat tinggal, pekerjaan, atau keterampilan agar bisa berkontribusi dalam membangun Jakarta," imbau Budi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses data melalui dashboard resmi di https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pendataan pendatang dapat lebih terorganisir dan mendukung pembangunan kota yang lebih terarah dan terukur. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved