Pendatang Baru Setelah Lebaran Wajib Lapor Diri ke Dukcapil Jakarta, Begini Prosedurnya
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pendatang baru wajib lapor ke pemerintah setempat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Budi mengingatkan bahwa pendatang yang tidak melaporkan diri tidak akan terdaftar di Pemprov DKI Jakarta, sehingga mereka tidak akan tercatat dalam sistem kependudukan.
“Masyarakat yang hendak mencari penghidupan di Jakarta diharapkan sudah memiliki kepastian tempat tinggal, pekerjaan, atau keterampilan agar bisa berkontribusi dalam membangun Jakarta," imbau Budi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses data melalui dashboard resmi di https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pendataan pendatang dapat lebih terorganisir dan mendukung pembangunan kota yang lebih terarah dan terukur. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
UAJY, UAJ, dan UMK Kolaborasi Bangun Jejaring Bisnis ASEAN |
![]() |
---|
Bali dan 4 Kota di Indonesia Ini Jadi Favorit Wisatawan untuk Balik Lagi |
![]() |
---|
Kata Riko Simanjuntak setelah Perpanjang Masa Bakti di PSS Sleman |
![]() |
---|
Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Persija Tambah 3 Pemain Asing Lagi, Pelatih Beri Bocoran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.