Pendatang Baru Setelah Lebaran Wajib Lapor Diri ke Dukcapil Jakarta, Begini Prosedurnya

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pendatang baru wajib lapor ke pemerintah setempat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Warta Kota/Rangga Baskoro
Sebanyak sekitar 170 petugas porter bersiaga di Stasiun Senen. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Momen Lebaran 2025 telah usai. Sebagian besar para pemudik sudah kembali ke perantauan untuk bekerja kembali.

Biasanya, setelah lebaran, tak hanya pemudik saja yang kembali ke perantauan.

Sebagian perantau biasanya mengajak sanak saudara untuk mencari pekerjaan, salah satunya di Jakarta.

Sebagai antisipasi banyaknya pendatang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan kebijakan baru.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pendatang baru wajib lapor ke pemerintah setempat.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin, mengungkapkan bahwa seluruh pendatang yang masuk ke Jakarta wajib melapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau agar para pendatang segera melapor sesuai kategori yang berlaku. Pelaporan ini bisa dilakukan di kantor Dukcapil atau melalui layanan jemput bola yang kami adakan," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Menurut Budi, Dukcapil Jakarta akan memfasilitasi pendatang dengan menyediakan pelayanan langsung di kantor Dukcapil, serta menggelar program jemput bola ke tingkat RW untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar.

Pelayanan jemput bola ini juga akan digunakan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait kewajiban pendatang.

Pendatang yang datang ke Jakarta dibagi menjadi dua kategori, yaitu pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan pendatang non permanen yang tidak memiliki SKP.

Berikut ini mekanisme pelaporan bagi para pendatang yang datang ke ibu kota :

1. Pendatang dengan SKP:

  • Pendatang dalam kategori ini diwajibkan untuk melapor ke kelurahan dengan membawa sejumlah dokumen penting, di antaranya SKP, surat penjamin, KTP, KIA, dan KK dari daerah asal.
  • Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dokumen dan menerbitkan dokumen baru (KTP, KK, KIA) yang beralamat di Jakarta.
  • Setelah itu, pendatang diharuskan melapor ke RT setempat.

"Petugas akan memeriksa keabsahan surat penjamin, yang harus berasal dari pemilik rumah atau rumah milik sendiri," tambah Budi.

2. Pendatang Non Permanen:

  • Pendatang yang tidak memiliki SKP atau tidak berniat menetap lebih dari satu tahun, dapat mendaftar secara mandiri melalui situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
  • Setelah mendaftar, pendatang akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan bahwa mereka telah terdaftar sebagai penduduk non permanen dan wajib melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK.
  • Pendatang juga diimbau untuk melapor ke RT agar tercatat dalam aplikasi Data Warga.

Batas Waktu Pelaporan dan Imbauan: Pendataan pendatang baru ini dimulai dari 8 April hingga 8 Juni 2025.

Budi mengingatkan bahwa pendatang yang tidak melaporkan diri tidak akan terdaftar di Pemprov DKI Jakarta, sehingga mereka tidak akan tercatat dalam sistem kependudukan.

“Masyarakat yang hendak mencari penghidupan di Jakarta diharapkan sudah memiliki kepastian tempat tinggal, pekerjaan, atau keterampilan agar bisa berkontribusi dalam membangun Jakarta," imbau Budi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses data melalui dashboard resmi di https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pendataan pendatang dapat lebih terorganisir dan mendukung pembangunan kota yang lebih terarah dan terukur. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved