Dishub Kota Yogyakarta Gembosi Ban Mobil Yang Parkir Sembarangan di Jalan Suryotomo

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terpaksa menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Mayor Suryotomo

TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terpaksa menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di Jalan Mayor Suryotomo. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan langkah tersebut terpaksa diambil agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka jalan. 

Diketahui, mobil yang digembosi terparkir di marka berbiku-biku. Marka berbiku-biku artinya kendaraan tidak boleh berhenti atau parkir. 

"Ya sebenarnya kami tidak ingin melakukan langkah-langkah sampai seperti itu. Kami mengimbau kepada siapapun masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, APILL, marka, apapun itu. Tapi tentu ada pola treatment yang harus kami lakukan dengan teman-teman kepolisian mana kala memang harus dilakukan," katanya, Sabtu (05/04/2025). 

"Sebenarnya eskalasinya kan kami datangi, kalau tidak ada (pengendara) kami tempilin stiker. Sampai kami datang lagi tidak ada ya, salah satu yang kami lakukan, mohon maaf ya, seperti itu (digembosi)," sambungnya. 

Baca juga: Cerita Penumpang Bus Balik Gratis Kemenhub 2025: Bisa Hemat Sampai Rp2,5 Juta

Ia menyebut tidak banyak kendaraan yang digembosi. Selain Jalan Mayor Suryotomo, pihaknya juga melakukan penertiban di Jalan Pasar Kembang. 

Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk marka berbiku-biku.

"Memang masyarakat itu kan senangnya parkir di tempat yang dekat dengan lokasi tujuan. Tetapi untuk mengantisipasi, kami terus sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved