RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Buka Suara Soal THR Insentif Pegawai Berkurang

berita THR RS Dr. Sardjito. THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit. mengapa THR insentif tahun ini tidak dibayarkan pen

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Humas RSUP Dr Sardjito
Gedung RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. 

Kronologi Aturan Baru perihal THR Insentif

Wahju turut menjelaskan bagaimana kronologi terkait aturan baru tentang THR insentif tersebut muncul. Berikut alurnya:

1. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 14 Maret 2025, mengeluarkan Surat No : S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU, poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan.

2. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit.

3. Bahwa Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

4. Bahwa setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan.

5. Bahwa pada hari Selasa, 25 Maret 2025 Direksi RS Sardjito bermaksud menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai dengan mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi.

6. Bahwa dalam perkembangannya yang hadir melebihi kapasitas yang diundang, sehingga penjelasan ini dilakukan dengan cara melalui luring di Ruang Utama Gedung Diklat dan melalui daring untuk diikuti oleh seluruh pegawai. Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya sesuai RS Vertikal yang lain.

Wahju mengungkapkan, dari aturan-aturan itu, RSUP Dr. Sardjito telah melakukan sejumlah pembayaran. Berikut rinciannya:

1. THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025, (sudah dibayarkan
100 persen.).

2. THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025 (sudah dibayarkan 100 persen).

3. THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari
Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 24.195.600,- sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi
Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.

“Selanjutnya, untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan
dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit,” jelasnya.

Wahju merinci sebagai berikut:

a. Dokter Spesialis diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved