RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Buka Suara Soal THR Insentif Pegawai Berkurang

berita THR RS Dr. Sardjito. THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit. mengapa THR insentif tahun ini tidak dibayarkan pen

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Humas RSUP Dr Sardjito
Gedung RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Tunjangan Hari Raya (THR) insentif di kalangan pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menjadi polemik karena dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.

Pegawai pun melakukan aksi protes di Gedung Administrasi Pusat, kompleks RSUP Dr. Sardjito, Selasa (25/3/2025) lalu.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito, drg. Nusati Ikawahju menjelaskan di RS tersebut, ada dua THR yang diberikan kepada pegawai, yakni THR gaji dan THR insentif.

Dikatakannya, untuk THR gaji dan tunjangan yang melekat telah diberikan 100 persen dan THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

Saat aksi protes, pegawai sempat menyebut THR insentif tahun 2025 ini tidak diberikan 100 persen seperti tahun 2024 lalu. 

Lantas, mengapa THR insentif tahun ini tidak dibayarkan penuh oleh RS?

THR INSENTIF: Direksi RSUP Dr. Sardjito menjelaskan tentang alasan mengapa THR insentif pegawai berkurang setelah aksi protes yang digelar civitas rumah sakit kemarin, Rabu (26/3/2025) di RS.
THR INSENTIF: Direksi RSUP Dr. Sardjito menjelaskan tentang alasan mengapa THR insentif pegawai berkurang setelah aksi protes yang digelar civitas rumah sakit kemarin, Rabu (26/3/2025) di RS. (TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah)

“Alasan berkurangnya THR insentif dari tahun sebelumnya adalah karena tahun 2025 ini, dari Kementerian Kesehatan sudah ada Target Capaian Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional dengan 12 indikator,” kata Wahju dalam konferensi pers di RS, Rabu (26/3/2025).

Salah satu indikator yang wajib diterapkan adalah rasio belanja pegawai terhadap pendapatan tidak boleh lebih dari 45 persen dari pendapatan rumah sakit. 
Sementara, untuk dokter, sistem remunerasi sudah dibayar berdasarkan pelayanan atau fee for service.

"Tahun lalu kami masih murni menggunakan KMK dari perbendaharaan Dirjen Keuangan di mana kami pada saat itu adalah membayarkan 100 persen sesuai dengan gaji yang diterima sebelumnya," ujar dia.

Ditambahkan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, tahun 2025 baru berjalan kurang lebih tiga bulan.

Di bulan Januari dan Februari itu, disebutnya, RSUP Dr. Sardjito mendapatkan pendapatan sebanyak Rp124 miliar per bulan, jauh dari target Rp140 miliar per bulan.

“Apalagi, di bulan Maret ini kan pasti mau ber-Lebaran di rumah semua. Tempat tidur terisi hanya sekitar 60 persen, sehingga pendapatan pasti lebih turun,” terangnya dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu, Eni mengatakan, jajaran direksi meninjau ulang THR insentif yang hanya diberikan 30 persen oleh RS tersebut.

“Kita buka ini (persentase anggaran belanja pegawai) menjadi 48 persen, yang sebelumnya hanya 45 persen. Otomatis, ruang menjadi fleksibel lagi, tapi tentu saya bertanggung jawab pada pimpinan, bagaimana nanti apakah RS ini bisa mendapatkan Rp140 miliar atau tidak?,” ucapnya.

Disebutnya, THR insentif ini bukan untuk menilai kinerja dari pegawai, melainkan penghargaan. “Tapi, ini bukan THR dobel, ini tambahan karena kami adalah instansi Badan Layanan Umum (BLU), sehingga pegwai dapat THR insentif,” tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved