SAH, DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-undang, ada 14 Lembaga yang Boleh Diisi Oleh TNI Aktif

RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-undang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
kodam4.mil.id
PRAJURIT TNI : Saat peninjauan pasukan Yonif 405 SK yang akan dikirim untuk jaga keamanan PT Freeport Indonesia. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (20/5/2025) siang.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini dilaksanakan di tengah-tengah penolakan dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

Sidang paripurna pengesahan RUU TNI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa

 "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari kompas.com.

 "Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam UU TNI yang baru ini, ada sejumlah perubahan, mulai dari jabatan sipil yang boleh dipegang oleh TNI aktif, kemudian usia pensiun serta tugas pokok TNI.

Untuk aturan jabatan sipil yang boleh ditempati oleh TNI aktif,  dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Baca juga: BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Gelar Unjukrasa Tolak Pengasahan RUU TNI

Setelah direvisi, TNI aktif bisa menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Lalu usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam pasal 53 diperpanjang dari UU yang lama.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. 

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved