Dapat Keluhan Soal Tingginya Pajak Rumah Heritage, Ini Respons Wali Kota Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa revisi pajak baru dapat dilakukan beberapa tahun ke depan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah warga menyambangi agenda open house rutin yang digelar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, Rabu (19/3/2025) pagi.
Salah satu yang datang untuk menyampaikan keluh kesahnya adalah Sani Putri (73), warga Tegalrejo, yang secara antusias tiba di Kompleks Balai Kota Yogya sejak pukul 05.00 WIB.
Kesempatan open house pun dimanfaarkannya untuk mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya yang berstatus heritage dalam beberapa tahun terakhir.
Perempuan yang berprofesi sebagai perajin batik itu berharap kebijakan yang lebih berpihak kepada pemilik rumah heritage, agar tidak semakin terbebani pajak tinggi.
"Awalnya naik Rp2 juta saat pandemi, lalu jadi Rp3 juta. Dua tahun berikutnya, naik lagi menjadi Rp5 juta dan sekarang sudah Rp7 juta. Padahal, rumah saya itu heritage, sudah berusia 117 tahun dan sudah dapat SK Gubernur," katanya.
Menurutnya, melesatnya ketetapan pajak semakin membebani pemilik rumah heritage, lantaran biaya perawatannya sangat menguras kantong antara Rp20-25 juta per bulan.
Meski demikian, Putri memahami, proses untuk mengubah nilai pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan, serta butuh waktu lama.
"Tapi, sebagai warga, saya tetap berupaya menyuarakan aspirasi, termasuk dengan berani melakukan audiensi. Saya selalu menghargai setiap kesempatan untuk berdiskusi dan berharap ada solusi konkret," tandasnya.
Baca juga: Puteri Indonesia DIY 2025 Temui Wali Kota Yogyakarta, Ini Dia yang Dibahas
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan, bahwa revisi pajak baru dapat dilakukan beberapa tahun ke depan.
Pihaknya pun bakal mempertimbangkan untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi rumah Sani Putri, guna melihat kondisi sebenarnya.
"Kalau soal revisi pajak, memang ada proses yang harus ditempuh dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Tapi, Saya ingin mencari cara lain agar ibu bisa tetap mendapat penghasilan untuk membayar pajak," terangnya.
"Salah satunya dengan memproduksi batik secara massal dan menjualnya kepada pelajar di Kota Yogya, daripada mereka membeli batik printing dari daerah lain," urai Hasto. (*)
| Wali Kota Yogyakarta Targetkan Revisi Perda KTR Rampung Oktober 2026, Ini Poin-poin Krusialnya |
|
|---|
| 184 Korban Little Aresha Daycare Melapor ke Help Desk, Pemkot Yogya Kerahkan Pendampingan Spesifik |
|
|---|
| Bahas Masa Depan Rumah Bersejarah dr Sardjito, Wali Kota Yogyakarta Bakal Temui Pihak Keluarga |
|
|---|
| Revisi Aturan KTR di Kota Yogyakarta, Legislatif Dorong Batas Usia Pembeli Rokok Naik Jadi 21 Tahun |
|
|---|
| Pemkot Yogyakarta Bakal Revisi Aturan KTR di Malioboro, Pelanggar Siap-siap Kena Denda di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Wali-Kota-dan-Wakil-Wali-Kota-Jogja-temui-warga.jpg)