Polisi Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat berbahaya (obaya)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dari hasil penggeledahan oleh kepolisian, ditemukan 38,83 gram ganja.
“Pelaku mendapatkan Narkotika Ganja dari KS, yang juga sudah ditangkap, dengan cara COD. Terhadap SRS disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” katanya.
Kemudian satu tersangka yang bekerja sebagai karyawan toko, yakni EAH (23) laki-laki.
“EAH ditangkap pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, dengan barang bukti 2.000 butir pil bersimbol Y,” kata Ardian.
EAH mendapatkan pil obaya dari seseorang yang masih DPO dengan cara mentransfer uang pembayaran dan barang diletakan di sebuah alamat.
Terhadap EAH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasatresnarkoba menuturkan, total barang bukti yang disita dari 19 tersangka yakni 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis dan 61.410 butir obaya.
“Dari 19 tersangka, tiga tersangka merupakan anak-anak dan dua tersangka sudah menjalani diversi dengan pembinaan,” pungkasnya. (hda)
Info Event Jogja: Festival Sendratari DIY 2025 'Api di Bukit Menoreh' |
![]() |
---|
Jadah Tempe Mbah Carik, 'Burger Jawa' yang Jadi Identitas Kuliner Kaliurang Sleman |
![]() |
---|
SMK Kesehatan CBH Yogyakarta Bentengi Mental Siswa Lewat Penguatan Spritual |
![]() |
---|
Mengenal Baju Adat Yogyakarta: Simbol Filosofi dan Status Sosial |
![]() |
---|
Mengenal Novisiat OP Baciro, Kawah Candradimuka Calon Suster di Pusat Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.