Polisi Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat berbahaya (obaya)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BAWA NARKOBA: Foto ilustrasi. Seorang debt collektor diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa obat berbahaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perang terhadap peredaran narkoba di Kota Yogyakarta terus digencarkan oleh jajaran kepolisian.

Sejak 1 Februari sampai Maret 2025, total ada 19 tersangka yang diamankan.

Sementara jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah ditangani sejak periode itu mencapai 17 kasus.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat berbahaya (obaya) di Yogyakarta belum berakhir.

Bahkan menurut Ardian mereka memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi.

"Setelah transaksi itu semua jejak (digital) langsung dihapus. Jadi mereka main aman," katanya, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).

Sejak awal Februari sampai Maret 2025 pihaknya sudah mengungkap 17 kasus dan 19 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obaya.

Salah satu kasus yang mencolok yakni Satresnarkoba Polresta Yogyakara megamankan seorang lelaki bekerja sebagai debt collector, yang dari tangannya didapati 13.000 butir obat berbahaya (obaya).

Ardian menyampaikan debt collector tersebut berinisial DSM usia 13 tahun.

"DSM kami tangkap di wilayah Tridadi, Sleman, pada Rbau 12 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan pada DSM, polisi menyita barang bukti berupa 13.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu handphone warna hitam. 

“Pelaku merupakan kurir Narkoba pil obaya yang dioperatori oleh seseorang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan orang yang menjadi operator DSM. 

Atas perbuatannya, DSM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tersangka yang lain yakni mahasiswa berinisial SRS (19) diamankan di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, pada Rabu (19/3/2025) pada pukul 10.30 WIB. 

Dari hasil penggeledahan oleh kepolisian, ditemukan 38,83 gram ganja.

“Pelaku mendapatkan Narkotika Ganja dari KS, yang juga sudah ditangkap, dengan cara COD. Terhadap SRS disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” katanya.

Kemudian satu tersangka yang bekerja sebagai karyawan toko, yakni EAH (23) laki-laki. 

“EAH ditangkap pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, dengan barang bukti 2.000 butir pil bersimbol Y,” kata Ardian.

EAH mendapatkan pil obaya dari seseorang yang masih DPO dengan cara mentransfer uang pembayaran dan barang diletakan di sebuah alamat. 

Terhadap EAH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasatresnarkoba menuturkan, total barang bukti yang disita dari 19 tersangka yakni 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis dan 61.410 butir obaya. 

“Dari 19 tersangka, tiga tersangka merupakan anak-anak dan dua tersangka sudah menjalani diversi dengan pembinaan,” pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved