Polisi Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat berbahaya (obaya)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BAWA NARKOBA: Foto ilustrasi. Seorang debt collektor diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa obat berbahaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perang terhadap peredaran narkoba di Kota Yogyakarta terus digencarkan oleh jajaran kepolisian.

Sejak 1 Februari sampai Maret 2025, total ada 19 tersangka yang diamankan.

Sementara jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah ditangani sejak periode itu mencapai 17 kasus.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan perang terhadap peredaran narkoba dan obat berbahaya (obaya) di Yogyakarta belum berakhir.

Bahkan menurut Ardian mereka memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi.

"Setelah transaksi itu semua jejak (digital) langsung dihapus. Jadi mereka main aman," katanya, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).

Sejak awal Februari sampai Maret 2025 pihaknya sudah mengungkap 17 kasus dan 19 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obaya.

Salah satu kasus yang mencolok yakni Satresnarkoba Polresta Yogyakara megamankan seorang lelaki bekerja sebagai debt collector, yang dari tangannya didapati 13.000 butir obat berbahaya (obaya).

Ardian menyampaikan debt collector tersebut berinisial DSM usia 13 tahun.

"DSM kami tangkap di wilayah Tridadi, Sleman, pada Rbau 12 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan pada DSM, polisi menyita barang bukti berupa 13.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu handphone warna hitam. 

“Pelaku merupakan kurir Narkoba pil obaya yang dioperatori oleh seseorang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan orang yang menjadi operator DSM. 

Atas perbuatannya, DSM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tersangka yang lain yakni mahasiswa berinisial SRS (19) diamankan di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, pada Rabu (19/3/2025) pada pukul 10.30 WIB. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved