Plengkung Gading Ditutup Total
Plengkung Gading Tutup: Jalan Menuju Njero Beteng tapi Sultan Jogja Tak Boleh Sembarangan Melintas
jalur Plengkung Nirbaya atau akrab dikenal sebagai Plengkung Gading DITUTUP karena kondisi Plengkung Nirbaya lebih mengkhawatirkan dari perkiraan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menutup jalur Plengkung Nirbaya atau akrab dikenal sebagai Plengkung Gading sejak Sabtu (15/3/2025).
Sebagai informasi, nama asli Plengkung Gading adalah Plengkung Nirbaya.
Plengkung ini dibangun untuk menjadi pintu masuk dan keluar menuju ke daerah yang dekat dengan Keraton Yogyakarta yang biasa disebut dengan Njeron Beteng.
Dan Plengkung ini satu satunya Plenkung yang tak boleh dilewati sultan kecuali Sultan wafat atau pada upacara pemakamannya.

Seiring dengan penutupan Plengkung Gading, kendaraan dari arah Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayjend Sutoyo harus mencari jalur alternatif.
Plengkung Gading selama ini berfungsi sebagai jalan tembus yang menghubungkan kawasan Jeron Beteng (Jalan Nagan Kulon dan Kidul) dengan jalan luar beteng (Jalan Letjend MT Haryono).
Beberapa alternatif rute yang dapat dilalui untuk menuju Alkid atau masuk ke kawasan Jeron Beteng Kraton Yogyakarta antara lain:
Jika dari arah timur, pengendara dapat melalui Jalan Brigjen Katamso, lalu masuk ke Jalan Mantrigawen Lor, kemudian melanjutkan perjalanan ke selatan melalui Jalan Gamelan Raya, dan ke barat melalui Jalan Langenastran Lor atau Langenastran Kidul.
Jika dari arah barat, pengendara bisa masuk melalui Plengkung Tamansari (Plengkung Jagabaya) yang kini berbentuk gapura, berlokasi di Jalan Suryowijayan/Jalan Tamansari.
Sementara itu, jika dari arah utara, ada dua opsi masuk, yakni melalui Plengkung Ngasem (Jagasura) dari Jalan Nyi Achmad Dahlan dan Jalan Kauman, atau melalui Plengkung Wijilan (Tarunasura) dari Alun-Alun Lor menuju Jalan Ibu Ruswo.
Plengkung Tamansari dan Plengkung Ngasem masih berlaku dua arah, sedangkan Plengkung Wijilan hanya satu arah dari utara ke selatan untuk kendaraan roda empat.
Pengendara wajib memperhatikan rambu-rambu lalu lintas (APILL) yang telah dipasang oleh dinas terkait.
Alasan Penutupan

Keputusan ini diambil setelah evaluasi uji coba rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSA) menunjukkan perlunya tindakan konservasi menyeluruh terhadap bangunan bersejarah tersebut.
Selain untuk menjaga kelestarian struktur, langkah ini juga diambil guna mengantisipasi potensi bahaya bagi pengendara yang melintas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.