Pelarian MIftah Berakhir Kurang dari 24 Jam, Dibekuk Resmob Polres Brebes di Pemalang

Dalam rekaman, pelaku yang mengenakan kaos hitam dan masker berpura-pura berbelanja sebelum membawa kabur tas berisi uang Rp 24 juta

Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
MENYERAH: Ilustrasi Kriminalitas. Bawa kabur uang Rp24 juta, M Miftahudin (38) akhirnya menyerah saat dibekuk Tim Resmob Polres Brebes.  

TRIBUNJOGJA.COM -  Bawa kabur uang Rp24 juta, M Miftahudin (38) akhirnya menyerah saat dibekuk Tim Resmob Polres Brebes

Warga Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, itu ditangkap polisi setelah mencuri uang dari sebuah warung kelontong di Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Brebes

Aksi pencurian yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025) itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Dalam rekaman, pelaku yang mengenakan kaos hitam dan masker berpura-pura berbelanja sebelum membawa kabur tas berisi uang Rp 24 juta saat pemilik warung lengah.

Pemilik warung, Susi, sempat berteriak ketika melihat aksi tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bumiayu.

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pemalang kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Pelaku saat ini kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati, Sabtu (15/3/2025).

Polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp 15,6 juta.

"Total uang yang dicuri sebesar Rp 24 juta, namun sebagian sudah digunakan pelaku," ujar Resandro.

Pelaku yang diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved