Kontraknya Sempat Tak Diperpanjang, Kini Sandi Bisa Tersenyum Lagi Setelah Resmi jadi PPPK

Sejak Senin (10/3/2025) lalu, status Sandi yang terkatung-katung tanpa kejelasan akhirnya resmi menjadi PPPK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Pribadi
Sandi Butar Butar saat kembali menandatangani kontrak kerja di Dinas Damkar Depok, didampingi Kepala Dinas TANDA TANGAN KONTRAK : Damkar Depok Adnan Mahyudin dan Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang sebelumnya tidak diperpanjang sejak Kamis (21/1/2025) silam akhirnya berubah setelah pelantikan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok yang baru.

Sejak Senin (10/3/2025) lalu, status Sandi yang terkatung-katung tanpa kejelasan akhirnya resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sandi pun sudah tanda tangan kontrak sebagai PPPK di Damkar Kota Depok.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara. 

"Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," ungkap Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Deolipa menambahkan, kembalinya Sandi berkat adanya kebijaksanaan dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok.

Baca juga: Penjelasan Mensos Soal Guru yang Bertugas di Sekolah Rakyat

"Kami juga ucapkan terima kasih, ya. Karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali," ungkap Deolipa. 

Lebih lanjut, Deolipa juga menyebutkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan dalam kembalinya Sandi sebagai petugas Damkar.

 "Ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya, setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima kembali bekerja," tutur Deolipa.

Dengan kembalinya Sandi ke tempat kerjanya, diharapkan dia dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dan memenuhi ekspektasi sebagai seorang petugas pemadam kebakaran di Kota Depok. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved