Penjelasan Mensos Soal Guru yang Bertugas di Sekolah Rakyat

Pemerintah bakal segera meluncurkan program Sekolah Rakyat dalam waktu dekat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/ Kiki Safitri
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kemensos Jumat (15/3/2024) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal segera meluncurkan program Sekolah Rakyat dalam waktu dekat.

Saat ini program Sekolah Rakyat dalam tahap pematangan program.

Masing-masing tim, yakni  tim kurikulum, merekrut guru, ada tim untuk sarana-prasarana terus berkoordinasi untuk mematangkan program.

“Semua tim telah melakukan rapat koordinasi. Ada beberapa tim, ada tim untuk kurikulum, merekrut guru, ada tim untuk sarana-prasarana,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos di Jakarta, Jumat (14/3/2025) malam dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga mengungkapkan guru yang akan ditugaskan untuk mengajar di sekolah rakyat akan memanfaatkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat. 

Nantinya guru-guru tersebut akan dites kembali sebelum mengajar di sekolah rakyat.

“ASN yang memenuhi syarat nanti untuk dites kembali yang sudah lulus tes PPG. Nanti dites kembali dan penempatan disesuaikan dengan tempat tinggal mereka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyatakan, tenaga pengajar yang telah lulus seleksi akan mendapatkan pendidikan khusus sebelum mulai mengajar di Sekolah Rakyat.

"Tim perekrutannya dipimpin oleh Prof Nuh Kami juga sudah ada tim dari Kemendikdasmen, dari Dikti juga. Beberapa ahli yang memang diminta mendampingi kita," tambahnya.

Baca juga: 12,1 Juta Orang Diperkirakan Lakukan Perjalanan Saat Puncak Mudik Lebaran 2025

Terkait mekanisme penjaringan calon siswa, Gus Ipul menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang harus dilalui.

 “Pertama dia harus berada di desil 1 atau 2 pada DTSEN, ada kriterianya. Kemudian ada tahapan berikutnya nanti. Sudah disusun," ucapnya.

Gus Ipul menekankan pentingnya perjanjian dari orangtua calon siswa untuk memastikan mereka mengikuti proses pendidikan hingga lulus.

“Salah satu syarat itu nanti ada perjanjian orangtuanya. Mereka tidak boleh memutus sekolah, harus mengikuti proses hingga lulus. Jadi ada kesediaan dari orangtuanya,” jelasnya.

 Langkah ini diambil untuk mencegah anak-anak putus sekolah di tengah jalan.

 “Maka itu harapan kami orangtua bisa melihat kapan pun (melalui adanya asrama Sekolah Rakyat), arahan Presiden itu ya. Jadi orangtuanya bisa menjenguk kapan pun,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved