Pelajar SMP Bacok Pemotor di Ringroad Gamping, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tindak pidana kekerasan jalanan ini terjadi pada 8 Maret sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Siliwangi, Trihanggo, Gamping.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
TERLIBAT KRIMINAL: Ilustrasi Kriminalitas. Pelajar usia 15 dan 16 tahun diduga terlibat aksi pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping.  

Kedua pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76c UURI nomor 17 tahun 2016 atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana juncto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Barang bukti yang kami amankan, satu unit sepeda motor yang dipergunakan kedua pelaku dan satu buah senjata tajam jenis celurit panjang 40 cm," katanya. 

Bawa Senjata 

Sepekan sebelum peristiwa pembacokan di Ringroad terjadi, tepatnya tanggal 2 Maret 2025, jajaran Polsek Gamping juga mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau lipat di Dusun Bodeh, Ambarketawang, Gamping.

Senjata tersebut disimpan pelaku di sepeda motor matic, dengan tujuan untuk berjaga-jaga dan melindungi diri. 

Meski senjata belum digunakan, remaja tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UUD nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku anak dititipkan ke BPRSR Kabupaten Sleman," ujar Bowo. 

Kasus meningkat 

Kasus kejahatan jalanan yang bersifat kekerasan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah di Kabupaten Sleman meningkat.

Polisi menekankan peran semua pihak dibutuhkan untuk meredam aksi kejahatan jalanan yang mayoritas melibatkan para remaja ini.

Sebab langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian menjadi upaya terakhir. Orangtua diimbau lebih peduli terhadap putra-putrinya terutama saat keluar di malam hari.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan ramadan yang semestinya menjadi bulan untuk beribadah dan mendekatkan diri dengan keluarga namun oleh sebagian orang justru berurusan dengan hukum atas ulahnya sendiri.

Berdasarkan data yang ada, tingkat kejahatan jalanan di Kabupaten Sleman saat bulan ramadan meningkat hingga enam ratus persen. 

"Bulan Januari dan Februari, kejahatan jalanan per bulan terjadi 1 kali. Sedangkan di bulan Maret ini, sudah 6 kasus. Padahal Maret ini baru 12 hari. Hal ini membutuhkan perhatian semua pihak," katanya. 

Upaya pencegahan rutin dilakukan, antara lain, melakukan ploating personel ke sejumlah titik rawan hingga patroli dalam sekala besar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved