Pelajar SMP Bacok Pemotor di Ringroad Gamping, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tindak pidana kekerasan jalanan ini terjadi pada 8 Maret sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Siliwangi, Trihanggo, Gamping.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
TERLIBAT KRIMINAL: Ilustrasi Kriminalitas. Pelajar usia 15 dan 16 tahun diduga terlibat aksi pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping.  

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran unit Reskrim Polsek Gamping menangkap dua remaja, yang masih berusia 15 dan 16 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram, Trihanggo, Gamping. 

Kedua terduga pelaku ini masih pelajar SMA dan SMP. Adapun eksekutor dari aksi pembacokan ini justru pelaku anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP. 

"Pelaku yang pertama ini masih kelas 1 SMA. Sedangkan pelaku yang kedua yang justru sebagai pelaku pembacokannya, ini masih kelas 3 SMP," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, saat ungkap perkara di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025). 

Tindak pidana kekerasan jalanan ini terjadi pada 8 Maret sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Siliwangi, Trihanggo, Gamping.

Bowo menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban seorang anak berusia 17 tahun, bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor di jalur cepat ke arah barat dari Demak Ijo arah Kronggahan.

Saat bersamaan, dari arah berlawanan, datang kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor.

Korban dan pelaku berpapasan di seputar RS Queen Latifa Gamping dan terjadi saling teriak di jalan.

Saat itu, pelaku langsung berputar arah, mengejar korban di jalur cepat. Sesampainya di dusun Salakan, pelaku dan korban sama-sama berpindah jalur ke jalur lambat.

Sesampainya di simpang 3 Ringroad, korban mengurangi laju sepeda motor karena ada mobil yang hendak menyeberang jalan. 

"Saat itu lah pelaku melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. (Sabetan celurit) mengenai tangan korban di telapak tangan kiri, karena korban pada saat itu menangkis bacokan dari pelaku," ujarnya. 

Pelaku membacok korban dua kali. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka terbuka di bagian telapak tangan kiri.

Korban harus mendapatkan jahitan sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.

Aparat Kepolisian dari Sektor Gamping, yang mengetahui peristiwa kejahatan jalanan langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Petugas mengecek rekaman CCTV di sepanjang lokasi kejadian dan mencocokkan identitas nomor kendaraan terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu, 9 Maret sekira pukul 02.30 WIB Polisi menangkap terduga pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved