Jelang Lebaran 2025, Juru Parkir TKP Bus Senopati Gondomanan Pastikan Tak Ada Parkir ‘Nuthuk’
Ini merupakan upaya mengatasi praktik pungutan liar (pungli) atau nuthuk tarif parkir yang sering terjadi di masa liburan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap juru parkir yang melanggar aturan. Jika ada yang menarik tarif melebihi ketentuan, akan kami tindak tegas," ujarnya.
Pemda DIY menyediakan beberapa fasilitas parkir resmi, antara lain:
- Tempat Khusus Parkir Malioboro I, di Jalan Abu Bakar Ali
- Tempat Khusus Parkir Malioboro II, di Jalan Pabringan/Jalan Margo Mulyo
- Tempat Khusus Parkir Senopati, di Jalan Panembahan Senopati
- Tempat Khusus Parkir Sriwedani, di Jalan Panembahan Senopati/Jalan Sriwedani
- Tempat Khusus Parkir Limaran, di Jalan Mayor Suryotomo
- Tempat Khusus Parkir Ngabean, di Jalan K.H. Wachid Hasyim
Berikut adalah tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan Malioboro:
1. Kawasan I:
- Truk Besar: Rp75.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Bus Besar: Rp75.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Truk Sedang: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.
- Bus Sedang: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.
2. Kawasan II:
Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas |
![]() |
---|
Tekan Kasus 'Nuthuk', Pemkot Yogya Targetkan 100 Persen Kantong Parkir Bayar via QRIS |
![]() |
---|
Dishub Kota Yogyakarta Telusuri Parkir Ilegal Bermodal Sobekan Kertas di Malioboro |
![]() |
---|
Parkir Nuthuk di Kawasan Malioboro Kadung Viral, Apa Reaksi Pemkot Jogja? |
![]() |
---|
Marak Parkir Nuthuk di Jogja, Legislatif Dorong Tambahan Personel Patroli Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.