Jelang Lebaran 2025, Juru Parkir TKP Bus Senopati Gondomanan Pastikan Tak Ada Parkir ‘Nuthuk’

Ini merupakan upaya mengatasi praktik pungutan liar (pungli) atau nuthuk tarif parkir yang sering terjadi di masa liburan.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
DEKLARASI: Juru parkir TKP Bus Senopati Gondomanan, Kota Yogyakarta berkomitmen untuk mematuhi aturan tarif parkir, khususnya di masa libur Lebaran, Senin (10/3/2025) 

"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap juru parkir yang melanggar aturan. Jika ada yang menarik tarif melebihi ketentuan, akan kami tindak tegas," ujarnya.

Pemda DIY menyediakan beberapa fasilitas parkir resmi, antara lain:

- Tempat Khusus Parkir Malioboro I, di Jalan Abu Bakar Ali

- Tempat Khusus Parkir Malioboro II, di Jalan Pabringan/Jalan Margo Mulyo

- Tempat Khusus Parkir Senopati, di Jalan Panembahan Senopati

- Tempat Khusus Parkir Sriwedani, di Jalan Panembahan Senopati/Jalan Sriwedani

- Tempat Khusus Parkir Limaran, di Jalan Mayor Suryotomo

- Tempat Khusus Parkir Ngabean, di Jalan K.H. Wachid Hasyim

Berikut adalah tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan Malioboro:

1. Kawasan I:

   - Truk Besar: Rp75.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.  

   - Bus Besar: Rp75.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.

   - Truk Sedang: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.  

   - Bus Sedang: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.

2. Kawasan II:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved