Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Pemkab Gunungkidul Telan Biaya Rp3,2 Miliar
Pengadaan pakaian dinas ASN yang ditanggung negara itu disebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,24 miliar untuk pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Dihimpun melalui laman lpse.gunungkidulkab.go.id, pengadaan pakaian dinas ini memilki pagu anggaran sebesar Rp3.240.300.000, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan Rp3.234.769.493.
Adapun, tahapannya baru masuk dalam tender dengan nama Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas-Pengadaan Pakaian Dinas (Pengelolaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai) TA 2025.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, membenarkan adanya alokasi anggaran untuk pakaian dinas ASN tersebut.
"Nilai anggaran tersebut dialokasikan untuk 8.385 ASN di Pemkab Kabupaten Gunungkidul, dengan pagu per orangnya senilai Rp347.000," tuturnya pada Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Polres Gunungkidul Gagalkan Aksi Perang Sarung, Belasan Remaja Diamankan
Dia menerangkan alokasi anggaran tersebut terdiri dari kain seragam warna khaki dengan ukuran satu kainnya 3 meter, badge logo Kabupaten Gunungkidul, badge Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, serta badge Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, anggaran hanya untuk membeli kain dan atribut saja, sedangkan ongkos menjahitnya ditanggung masing-masing ASN," tuturnya.
Pengadaan pakaian dinas ASN yang ditanggung negara itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Adapun, untuk pengadaan pakaian dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dilakukan terakhir kali pada tahun 2019 lalu.
"Kami hanya mengikuti aturan tersebut. Namun demikian tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Surhartanta, mengatakan alokasi pengadaan pakaian dinas ASN tersebut bersumber dari APBD TA 2025.
"Saat ini tahapannya baru pengadaan di LPSE," tandasnya. (*)
Penggunaan Lahan untuk Pembangunan KNMP di Gunungkidul Masih Proses Perizinan ke Gubernur DIY |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas |
![]() |
---|
Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora |
![]() |
---|
Bulan Dana 2025, PMI Gunungkidul Targetkan Rp500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.