Pemkab Gunungkidul Pastikan Gabah Petani Terserap Sesuai HPP
Bulog agar menyerap gabah milik petani sesuai dengan harga HPP, dengan begitu tidak adalagi petani yang menjual gabahnya di bawah HPP.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) memastikan harga gabah petani bisa terserap sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Hal ini disesuaikan dengan peraturan baru tentang ketentuan harga gabah yang tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 14/2025 tentang perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras seharga Rp6.500 per kilogram.
Sekretaris DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono, mengatakan dalam aturan ini menugaskan Bulog agar menyerap gabah milik petani sesuai dengan harga HPP, dengan begitu tidak adalagi petani yang menjual gabahnya di bawah HPP.
"Jadi, tidak ada lagi ketentuan rafaksi harga gabah seperti yang sebelumnya," ucapnya Minggu (9/3/2025).
Dia melanjutkan proses penyerapan gabah oleh Bulog pun sudah dilakukan sejak akhir Februari lalu, dengan menyasar sejumlah kapanewon seperti, Kapanewon Paliyan di mana penjemputan dilakukan di Kalurahan Sodo sebanyak 1,1 ton dan Kalurahan Giring sebanyak 2,79 ton.
"Untuk memastikan gabah petani terserap dengan nilai HPP, kami akan selalu memonitor proses penjemputan gabah oleh Bulog dari petani," tuturnya.
Baca juga: Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut ASN Pemkab Gunungkidul Telan Biaya Rp3,2 Miliar
Hal serupa juga terjadi di di Kalurahan Semanu, Kalurahan Pancarejo, di mana sejumlah petani mulai menjual gabahnya ke Bulog.
Dari pendataan DPP, setidaknya 5 ton gabah petani di wilayah ini sudah diserap sesuai harga HPP.
Lurah Pacarejo, Suhadi menuturkan adanya penyerapan gabah oleh Bulog bisa menjadi solusi dari sisi pemasaran.
Sebab, harga yang ditawarkan lebih tinggi dari tengkulak yang sering membeli dari petani.
“Kalau tengkulak hanya Rp5.000 per kilogram,” kata dia.
Meski demikian, dia mengimbau para petani juga tidak asal dalam menjual stok gabah yang dimiliki.
Program ketahanan pangan dalam keluarga juga harus diutamakan agar stok beras yang dimiliki mencukupi.
“Para petani tetap harus diedukasi agar ketersediaan dan kecukupan pangan tetap dijaga. Sehingga dianjurkan kepada petani tidak menjual seluruh hasil panennya,” urainya. (*)
DPKP DIY Minta Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Siapkan Anggaran Rp650 Juta untuk Mitigasi Banjir Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Bagikan Bantuan Lima Ton Pupuk kepada Kelompok Tani Lahan Pasir |
![]() |
---|
Petani Milenial Desa Demakijo Klaten Berhasil Panen Kali Kedua Benih Melon di Lahan Uruk Tol |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Minta Masyarakat Aktif Pilah Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.