Sidang Perdana Kasus Tom Lembong di PN Jakpus, Dukungan dari Istri dan Sahabat Mengalir

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS IMPOR GULA : Istri terdakwa dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wiharja dan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementrian Perdagangan periode 2015-2016 yang menyeret  Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kamis (6/3/2025) hari ini.

Sidang perdana Tom Lembong ini mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak.

Mereka secara khusus datang ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong.

Selain istri Tom Lembong, Franciska Wiharja, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga hadir di PN Jakarta Pusat.

Anies mengaku kehadirannya di sidang Tom Lembong ini adalah sebagai seorang sahabat.

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong, Anies berharap agar bisa mengadili dengan obyektif dan adil.

 “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” kata Anies.

 “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” imbuhnya.

Dalam kasus korupsi impor gula ini, Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka.

Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Pakar Hukum UGM Soroti Sejumlah Hal Setelah Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved