Pakar Hukum UGM Soroti Sejumlah Hal Setelah Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

berita Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ketika ia menjabat.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com
Tom Lembong 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

Tribunjogja.com Sleman - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ketika ia menjabat.

Kejaksaan Agung kemudian langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah untuk dijadikan gula kristal putih.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, menurut pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Tom Lembong
Tom Lembong (Instagram Tom Lembong)

Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih.

Namun impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.

Menanggapi kasus tersebut, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M menyoroti berbagai hal yang perlu dikaji lebih dalam.

“Kasus Tom Lembong ini, saya kira, perlu dicek dulu. Satu, kalau dalam konteks Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, apakah unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang itu terpenuhi?” ujarnya kepada Tribun Jogja, Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan press release yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kerugian negara itu dilihat dari keuntungan yang diterima oleh perusahaan swasta yang menerima impor gula kristal mentah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved