Tiga Hakim yang Vonis Tom Lembong Dinyatakan Langgar Kode Etik, KY Rekomendasikan Sanksi Ini
Hakim yang vonis Tom Lembong diusulkan oleh KY untuk dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim (DAF, PSA, AS) yang mengadili kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan kepada ketiga hakim. Rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Mahkamah Agung.
- Pelanggaran dilaporkan oleh Tom Lembong, yang sebelumnya divonis penjara dalam kasus impor gula 2015–2016, namun kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo dan dibebaskan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tiga hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim(KEPPH) oleh Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yakni DAF, PSA, dan AS dinyatakan melanggara kode etik sesuai dengan Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH
Ketiganya pun diusulkan oleh KY untuk dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi dari KY tersebut sudah dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir dikutip dari Kompas.com.
"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.
Baca juga: Hujan Lebat Picu 54 Titik Pohon Tumbang di Bantul, Longsor Juga Terjadi di Sejumlah Wilayah DIY
Adapun putusan KY terhadap ketiga hakim tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
KY sendiri sebelumnya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Oknum Notaris di Sleman Diadukan ke MPDN, Ini Persoalannya |
|
|---|
| Daftar 7 Calon Anggota Komisi Yudisial yang Disahkan DPR |
|
|---|
| Aksi Brutal Terekam Kamera: Bripda Torino Kini Dipecat |
|
|---|
| MKD Umumkan Hasil Sidang Etik: Tiga Anggota DPR Disanksi, Dua Dinyatakan Bersih |
|
|---|
| Babak Baru Laporan Tom Lembong ke KY, Hari Ini Ketiga Hakim Pemvonis Bakal Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Eksepsi-Tom-Lembong-Ditolak-Majelis-Hakim-Perintahkan-JPU-Lanjutkan-Proses-Pemeriksaan-Perkara.jpg)