Dinsos-PPPA Kulon Progo Kerahkan Petugas Validasi dan Verifikasi Data Warga Miskin

Terkait pengecekan lapangan yang dilakukan, Bowo mengatakan prosesnya meliputi validasi dan verifikasi terhadap data warga yang terdaftar.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
CEK LAPANGAN: Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo, Bowo Pristiyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo kini tengah disibukkan dengan proses perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan tersebut mengikuti arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Perubahan DTKS menjadi DTSEN tersebut juga tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang terbit pada 5 Februari lalu. Isinya tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto menyampaikan bahwa proses perubahan tersebut dilakukan dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Kami sudah mulai melakukan groundcheck (pengecekan lapangan) terkait arahan pusat tersebut," jelas Bowo pada Kamis (06/03/2025).

Mengacu pada informasi yang pihaknya terima, DTSEN nantinya akan memadankan 3 jenis data. Antara lain DTKS, P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi).

Adapun Dinsos-PPPA Kulon Progo memegang data lengkap DTKS. Sedangkan untuk data P3KE dan Regsosek dipegang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

"Sampai 21 Januari 2025, ada 256.890 jiwa warga Kulon Progo yang masuk DTKS, dan data ini bergerak terus bisa bertambah atau berkurang," ujarnya.

Terkait pengecekan lapangan yang dilakukan, Bowo mengatakan prosesnya meliputi validasi dan verifikasi terhadap data warga yang terdaftar.

Prosesnya dilakukan oleh seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia pun mengaku belum tahu seperti apa nanti implementasi dari DTSEN tersebut. Termasuk perbedaannya dengan DTKS yang sudah sejak lama digunakan sebagai acuan dalam menyalurkan bantuan sosial.

"Yang jelas kami akan merampungkan proses groundcheck dulu, setidaknya selama sebulan sampai tanggal 30 Maret nanti," kata Bowo.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengubah DTKS menjadi DTSEN sesuai arahan pusat.

Saran tersebut sudah disampaikan dalam dokumen Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

Anggota DPRD Kulon Progo, Tukijan mengatakan perubahan tersebut akan berdampak signifikan pada program pengentasan kemiskinan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved