Bersih-Bersih Tambang Ilegal, Menyelamatkan Yogyakarta dari Bencana 

Dia mengatakan, Yogyakarta, tanah dengan sejarah dan budaya yang kaya itu kini menghadapi ancaman nyata. 

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Politisi Partai Gerindra, Lisman Puja Kesuma dan Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota DPRD DIY, Lisman Puja Kesuma prihatin terhadap praktik tambang ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia mengatakan, Yogyakarta, tanah dengan sejarah dan budaya yang kaya itu kini menghadapi ancaman nyata. 

Menurut politisi Partai Gerindra ini, tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin mulai mencabik-cabik alamnya. 

“Pemda DIY mencatat ada 32 titik tambang ilegal tersebar di wilayah ini. Jika tidak segera ditertibkan, dampaknya bisa lebih luas dari sekadar lubang-lubang menganga di tanah,” kata Lisman, Kamis (6/3/2025).

Dipaparkannya, tambang ilegal di DIY terutama berfokus pada pengambilan pasir dan batuan yang sering dilakukan tanpa pengawasan. 

Dari sejumlah literasi dan hasil riset yang dibaca Lisman menyebutkan, penambangan pasir ilegal di kawasan rawan bencana, seperti di sekitar Gunung Merapi masih terjadi.

Pun dengan tambang pasir di Sungai Progo yang bisa merusak kualitas air dan terjadi sedimentasi.

Juga tambang di daerah kapur yang ada di Gunungkidul, bisa memicu pencemaran air tanah dan permukaan.

Dikatakan Lisman, selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kompleks. 

“Masyarakat di sekitar ada yang terlibat dalam aktivitas ini, tapi bukan karena keinginan, tetapi karena kebutuhan ekonomi,” katanya.

Jika melihat demikian maka dilema antara lingkungan dan ekonomi. Hanya melihat dampak negatifnya, tentu tidak bisa diabaikan. 

Secara hukum, lanjut dia, regulasi pertambangan sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumber daya mineral. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari ideal. 

Menurut Lisman, operasi tambang sebenarnya juga banyak yang telah memiliki izin, namun tidak sedikit pula yang ilegal. Untuk itu, regulasi perizinan harus menjadi perhatian.

Lisman menegaskan bagi yang ilegal harus ada tindakan tegas, sehingga praktik tambang ilegal bisa dihilangkan.

Menutup Lubang, Memperbaiki Kerusakan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved