Aturan Baru Mendikdasmen soal Libur Sekolah Jelang Idulfitri, Ini Tanggapan Disdikpora Bantul

Pemkab Bantul menunggu surat edaran atau peraturan resmi dari Kemendikdasmen terkait aturan baru libur lebaran sekolah dipercepat

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
LIBUR LEBARAN: Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto. Pemkab Bantul menunggu surat resmi Kemendikdasmen RI terkait aturan baru libur lebaran anak sekolah. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menunggu surat edaran atau peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait aturan baru libur lebaran anak sekolah yang dipercepat menjadi 21 Maret 2025.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemendikdasmen terkait aturan tersebut, sehingga belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait informasi tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum terima surat resminya," kata Nugroho, dikonfirmasi, Selasa (5/3/2025).

Bahkan, pihaknya pun mengaku belum mendapatkan informasi dari Kemendikdasmen RI soal aturan baru libur lebaran 2025 untuk anak sekolah yang dipercepat tersebut. Pasalnya, sejauh ini, pihaknya masih menerapkan aturan dari surat keputusan dan surat edaran yang telah ada.

Aturan yang telah ada itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kemudian, terdapat aturan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Jadi, saya belum dapat info yang baru. Nanti, kalau sudah ada surat resmi, pasti segera kami edarkan," ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa akan ada perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025. Libur sekolah Idul Fitri mulanya dimulai pada tanggal 26 Maret 2025, kini dipercepat menjadi mulai tanggal 21 Maret 2025. 

"21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri sekolah atau madrasah atau satuan Pendidikan keagamaan," tutur Mu’ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved