Berita Kriminal

KASUS Kakak-Adik Curi Motor di Kulon Progo Yogyakarta, Beraksi Pakai Mobil Box

Kasusnya adalah pencurian kendaraan yang dilakukan oleh kakak dan adik asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENCURI BERSAUDARA: IW dan R yang berdiri di sebelah dua sepeda motor (kiri) yang mereka curi dan berhasil diamankan oleh Polsek Kalibawang, Kulon Progo. Aksi pencurian dilakukan memakai mobil pickup boks milik mereka (kanan). 

Adapun motor hasil curian di Panjatan berhasil diamankan.

Sedangkan motor dari Temon sudah hilang karena dipreteli, hanya ditemukan notifikasi pajaknya.

Keduanya sengaja memburu motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang untuk dicuri. 

Saat kondisi aman, motor hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil boks lalu dibawa kabur.

"Motor yang dicuri kemudian dijual, di mana hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang," jelas Agus.

Keduanya diketahui bekerja sebagai pedagang sayur, yang mana uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk melunasi utang usaha mereka. 

Aksi tersebut pun direncanakan secara bersama-sama.

Agus mengungkapkan bahwa IW pernah dipidana karena melakukan penipuan di Kabupaten Sleman pada 2019 silam. 

Ia pun sempat menjalani hukuman di Lapas Cebongan.

"Adapun untuk kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Agus pun mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan kendaraan yang diparkir agar tidak mudah dicuri. 

Salah satunya dengan mengunci ganda atau mengunci stang motor.(Tribunjogja.com/alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved