Berita Kriminal
KASUS Kakak-Adik Curi Motor di Kulon Progo Yogyakarta, Beraksi Pakai Mobil Box
Kasusnya adalah pencurian kendaraan yang dilakukan oleh kakak dan adik asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Adapun motor hasil curian di Panjatan berhasil diamankan.
Sedangkan motor dari Temon sudah hilang karena dipreteli, hanya ditemukan notifikasi pajaknya.
Keduanya sengaja memburu motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang untuk dicuri.
Saat kondisi aman, motor hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil boks lalu dibawa kabur.
"Motor yang dicuri kemudian dijual, di mana hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang," jelas Agus.
Keduanya diketahui bekerja sebagai pedagang sayur, yang mana uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk melunasi utang usaha mereka.
Aksi tersebut pun direncanakan secara bersama-sama.
Agus mengungkapkan bahwa IW pernah dipidana karena melakukan penipuan di Kabupaten Sleman pada 2019 silam.
Ia pun sempat menjalani hukuman di Lapas Cebongan.
"Adapun untuk kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Agus pun mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan kendaraan yang diparkir agar tidak mudah dicuri.
Salah satunya dengan mengunci ganda atau mengunci stang motor.(Tribunjogja.com/alx)
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.