Pil Pahit Jelang Bulan Ramadan, Belasan Ribu Karyawan Sritex Grup Terkena PHK

Raksasa tektil di Sukoharjo tersebut secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok. Sritex
PHK MASSAL-Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. 

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.

“Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.  (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved