Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAKSAAN AGUNG - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Pencegahan terhadap IKL ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Kejagung mencegah IKL bepergian ke luar negeri terkait dengan statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

 “Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025) dikutip dari Kompas.com.

Harli menjelaskan, Kejagung sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap IKL pada 2 Juni silam.

Saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

”Sudah pernah diperiksa dan statusnya saksi,” kata Harli. 

Harli mengungkapkan, sebelum menjadi direktur utama Sritex, IKL adalah wakil direktur utama.

Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Papua Rusak Lingkungan, Pernyataan Bahlil Dikritik Greenpeace Indonesia

Sementara kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto (ISL) masih menjabat sebagai Direktur Utama. 

Terkait kasus korupsi pemberian kredit ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Di antaranya DS (Dicky Syahbandinata), Zainuddin Mappa (ZM) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Kejagung menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kebutuhan penyidikan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved