Pil Pahit Jelang Bulan Ramadan, Belasan Ribu Karyawan Sritex Grup Terkena PHK

Raksasa tektil di Sukoharjo tersebut secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok. Sritex
PHK MASSAL-Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kenyataan pahit harus diterima oleh belasan ribu karyawan PT Sritex menjelang bulan Ramadhan 1446 hijriah ini.

Bagaimana tidak, Jumat (28/2/2025) hari ini merupakan hari terakhir mereka bekerja sebagai karyawan PT Sritex grup.

Sebab, secara resmi, belasan ribu karyawan PT Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Raksasa tektil di Sukoharjo tersebut secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.

Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, berdasarkan data, jumlah karyawan yang mengalami PHK Sritex Group mencapai belasan ribu orang.

Dengan rincian karyawan PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang yang di-PHK pada Januari lalu.

Kemudian pada 26 Februari, sebanyak 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo di-PHK, lalu 956b karyawan PT. Primayuda Boyolali, 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.

Baca juga: Apindo DIY Sebut 10-20 Persen Karyawan Sritex dari Perbatasan DIY

Lalu sebanyak 104 karyawan PT. Bitratex Semarang 104 orang.

Totalnya pada 26 Februari ini ada 10.665 karyawan yang mengalami PHK.

Sikap Pemerintah

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved