Pil Pahit Jelang Bulan Ramadan, Belasan Ribu Karyawan Sritex Grup Terkena PHK
Raksasa tektil di Sukoharjo tersebut secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kenyataan pahit harus diterima oleh belasan ribu karyawan PT Sritex menjelang bulan Ramadhan 1446 hijriah ini.
Bagaimana tidak, Jumat (28/2/2025) hari ini merupakan hari terakhir mereka bekerja sebagai karyawan PT Sritex grup.
Sebab, secara resmi, belasan ribu karyawan PT Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Raksasa tektil di Sukoharjo tersebut secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.
Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Sementara itu, berdasarkan data, jumlah karyawan yang mengalami PHK Sritex Group mencapai belasan ribu orang.
Dengan rincian karyawan PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang yang di-PHK pada Januari lalu.
Kemudian pada 26 Februari, sebanyak 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo di-PHK, lalu 956b karyawan PT. Primayuda Boyolali, 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang.
Baca juga: Apindo DIY Sebut 10-20 Persen Karyawan Sritex dari Perbatasan DIY
Lalu sebanyak 104 karyawan PT. Bitratex Semarang 104 orang.
Totalnya pada 26 Februari ini ada 10.665 karyawan yang mengalami PHK.
Sikap Pemerintah
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sritex dan Kredit Bermasalah Rp 3,58 Triliun, Kejagung Perluas Pemeriksaan |
![]() |
---|
Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Dirut Sritex Bawa Sejumlah Dokumen |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mantan Karyawan Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak Kembali, Bakal Kerja Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.