Sepuluh Penjudi di Sonopakis Kidul Tak Berkutik Saat Digrebek Polisi

Petugas gabungan Polres Bantul menggerebek lokasi yang dijadikan arena perjudian di wilayah Sonopakis Kidul, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok.Polres Bantul
PENGGREBEKAN : Jajaran Polres Bantul sedang melakukan penggerebekan judi di Sonopakis Kidul, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (16/2/2025) malam. 

"Kelima pelaku tersebut adalah AY (43), DP (41), EB (47), NW (45) dan TK (59)," ungkap Jeffry.

Jeffry menambahkan, dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp2.235.000, kartu cina, tikar dan piring.

Keberhasilan ungkap kasus perjudian, merupakan wujud komitmen Polres Bantul dalam memberantas penyakit masyarakat ini di bumi Projotamansari.

Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian karena dapat berdampak negatif. Bukan hanya memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga.

"Dampak dari judi bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," tegas Jeffry.

Selain itu judi juga memiliki sanksi hukum yang berat, yaitu dijerat Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat melaporkan segera ke kepolisian apabila menemukan kejadian praktek perjudian. “Warga diminta menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya,” ujarnya.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved