Sepuluh Penjudi di Sonopakis Kidul Tak Berkutik Saat Digrebek Polisi
Petugas gabungan Polres Bantul menggerebek lokasi yang dijadikan arena perjudian di wilayah Sonopakis Kidul, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
"Kelima pelaku tersebut adalah AY (43), DP (41), EB (47), NW (45) dan TK (59)," ungkap Jeffry.
Jeffry menambahkan, dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp2.235.000, kartu cina, tikar dan piring.
Keberhasilan ungkap kasus perjudian, merupakan wujud komitmen Polres Bantul dalam memberantas penyakit masyarakat ini di bumi Projotamansari.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian karena dapat berdampak negatif. Bukan hanya memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga.
"Dampak dari judi bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," tegas Jeffry.
Selain itu judi juga memiliki sanksi hukum yang berat, yaitu dijerat Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat melaporkan segera ke kepolisian apabila menemukan kejadian praktek perjudian. “Warga diminta menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya,” ujarnya.(nei)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Ipda Denny Hermawan, Anggota Polisi Ini Ikut Andil Gagas Kampung Tangguh Bebas Narkotika di Bantul |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Utama di Polres Bantul Alami Rotasi Jabatan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.