KPK Siapkan Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
PANGGILAN KEDUA : Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di acara Soekarno Run Anniversary di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah sebelumnya tak menghadiri panggilan pertama.

Sedianya, Hasto akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan pasal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Senin (17/2/2025).

Namun Hasto tak menghadiri panggilan itu dan mengirimkan surat yang meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda.

Hasto meminta pemeriksaan ditunda karena tengah menempuh jalur hukum berupa praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com,  Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada pekan ini.

Menurut Tessa, alasan Hasto yang tidak menghadiri panggilan KPK karena tengah mengajukan gugatan praperadilan kedua tidak bisa diterima oleh KPK.

Sebab, gugatan praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.  

 "Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Tessa, Senin seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujar dia.

Baca juga: Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini

Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai Hasto Kristiyanto mestinya tetap hadir di KPK meski kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Sebab, kata Johanis, gugatan praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis saat dihubungi, Senin.

Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.

"(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved