Inspektorat DIY Lakukan Pemeriksaan RPJMD dan RPD Diakhir Masa Jabatan Bupati Gunungkidul 

Inspektorat DIY menggelar entry meeting dalam rangka pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Gunungkidul Periode 2021-2026. 

Dok Istimewa
PEMERIKSAAN AKHIR JABATAN : Bupati Gunungkidul dan Inspektur Inspektorat DIY, Muhammad Setiadi saat menandatangani pemeriksaan akhir masa jabatan, Selasa (11/2/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar entry meeting dalam rangka pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Gunungkidul Periode 2021-2026. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kepemimpinan yang berjalan, termasuk aspek keuangan, kepegawaian, aset sarana dan prasarana, serta sistem penganggaran.

Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, menjelaskan pemeriksaan ini  untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap capaian data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Daerah (RPD). 

“Pemeriksaan juga akan menilai pelaksanaan RPJMD dan RPD serta memberikan rekomendasi yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Dia melanjutkan  sasaran utama pemeriksaan ini adalah meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah. 

“Ruang lingkup pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu capaian kinerja kesejahteraan masyarakat, capaian kinerja daya saing daerah dan capaian kinerja pelayanan umum,” paparnya.

Baca juga: Kronologi Pelaku Live TikTok Judi Dadu Ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda DIY

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menambahkan RPJMD disusun untuk jangka waktu lima tahun, namun dalam periode 2021-2025 ini baru dapat diimplementasikan selama empat tahun. 

"Oleh karena itu, masih terdapat beberapa target yang belum sepenuhnya tercapai. Setidaknya dalam enam aspek utama pembangunan daerah,” paparnya.

Dia mengatakan pentingnya pemeriksaan ini untuk memberikan gambaran terkait efektivitas kebijakan yang telah diambil.

Salah satu perhatian khusus yang diminta kepada Inspektorat adalah evaluasi terhadap upaya tegas Pemkab Gunungkidul dalam menindak pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemecatan ASN yang melanggar aturan.

“Kami menyadari bahwa selama empat tahun terakhir, dalam menjalankan kebijakan tentu ada tantangan dan kendala. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat DIY untuk memberikan rekomendasi jika terdapat kebijakan yang dinilai kurang tepat agar bisa diperbaiki ke depan,” ujar dia.

Menurutnya, pemeriksaan akhir masa jabatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. 

Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi Pemkab Gunungkidul guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belanja modal, serta regulasi yang meliputi peraturan daerah dan peraturan bupati. 

“Pemkab Gunungkidul telah berupaya optimal dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya dan telah memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran pemeriksaan ini,” pungkasnya. (ndg)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved