Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan orupsi (KPK) kembali digelar pada Senin (10/2/2025) hari ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG PRAPERADILAN :Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar pada Senin (10/2/2025) hari ini.

Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto mulai pukul 09.00 WIB.

 "Jam 9 (Sidang praperadilan Hasto)," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu pihak KPK memastikan akan menghadiri sidang praperadilan hari keempat hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang lanjutan praperadilan Hasto hari ini. 

"Datang (tim biro hukum KPK)," kata Tessa kepada Kompas.com, Senin. 

Sidang praperadilan yang bergulir sejak Rabu (5/2/2025) membuka sejumlah fakta baru terkait kasus suap Harun Masiku

Dalam kasus Harun Masiku, Hasto diduga ikut menyiapkan uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menjadi anggota DPR. 

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020. 

Dalam sidang praperadilan, tim hukum KPK mengungkap detail dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku

Sebaliknya, kubu Hasto menilai penetapan tersangka elite PDIP itu oleh KPK cacat prosedur. 

Pada sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025), muncul fakta baru yang diungkapkan oleh saksi dari kubu Hasto, yaitu Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan eks terpidana kasus suap Harun Masiku

Ia mengaku mendapat tawaran Rp 2 miliar untuk memberikan keterangan tertentu ketika diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. 

Tio bercerita, pada Desember 2024 ia menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus Hasto dan tersangka lainnya, tetapi ia meminta pemeriksaan ditunda menjadi 6 Januari 2025. 

 “Pada saat ada surat kemudian saya tunda minta 6 Januari, ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” ujar Tio dalam sidang. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved