Abaikan Syarat Kelaikan Jalan, Puluhan Angkutan Orang dan Barang di Kota Yogyakarta Kena Tilang

penegakan gakum dalam bidang lalu lintas jalan semacam ini dilakukan secara rutin empat kali dalam satu bulan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
LANGGAR KETENTUAN - Operasi penegakan hukum bidang lalu lintas jalan yang digelar Dishub Kota Yogyakarta, di Jalan Veteran, Umbulharjo, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan angkutan orang dan barang di Kota Yogyakarta diganjar bukti pelanggaran (tilang) karena mengabaikan syarat kelaikan jalan.

Para pelanggar itu terjaring dalam razia yang digelar tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya dan Polresta Yogya, di Jalan Veteran, Senin (10/2/2025).

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang LLAJ Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono, berujar, dalam sekali razia, rerata dijumpai 20-30 pelanggar.

Adapun penegakan gakum dalam bidang lalu lintas jalan semacam ini dilakukan secara rutin empat kali dalam satu bulan, menyasar titik-titik padat angkutan dan rawan kecelakaan. 

"Dishub menindak terkait kelaikan angkutan, banyak sekali yang mati uji. Padahal, sudah kita infokan dari Januari 2024, bahwa uji KIR gratis di seluruh Indonesia," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya pun tidak lagi memberikan toleransi, di mana seluruh pelanggar langsung diganjar tilang dan menjalani sidang 27 Februari 2025.

Baca juga: Serentak di 18 Puskesmas, Pemkot Yogya Gulirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai 11 Februari 2025

Namun, lantaran banyak angkutan dari luar kota yang terjaring razia, terdapat keringanan untuk tidak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Sudah ada hotline-nya, nanti mereka berkoordinasi. Kalau sudah ditentukan vonisnya, silakan bayar sanksi lewat kode billing," ungkap Ariyanto.

Ia mengungkapkan, tingginya tingkat pelanggaran terkait kelaikan jalan, menunjukkan masih rendahnya kesadaran publik terhadap keselamatan lalu lintas.

Padahal, pihaknya selalu menekankan pentingnya kelayakan jalan angkutan barang dan orang, yang dibuktikan dengan surat keterangan uji KIR.

"Ini kan terkait keselamatan. Uji KIR masa berlakunya enam bulan dan gratis. Tapi, ternyata masih banyak yang mengabaikan hal tersebut," tutur Ariyanto.

"Maka saya imbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas itu dengan sebaik mungkin. Semua transparan, terbuka dan pendaftaran bisa secara online," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved