Abaikan Syarat Kelaikan Jalan, Puluhan Angkutan Orang dan Barang di Kota Yogyakarta Kena Tilang
penegakan gakum dalam bidang lalu lintas jalan semacam ini dilakukan secara rutin empat kali dalam satu bulan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan angkutan orang dan barang di Kota Yogyakarta diganjar bukti pelanggaran (tilang) karena mengabaikan syarat kelaikan jalan.
Para pelanggar itu terjaring dalam razia yang digelar tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya dan Polresta Yogya, di Jalan Veteran, Senin (10/2/2025).
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang LLAJ Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono, berujar, dalam sekali razia, rerata dijumpai 20-30 pelanggar.
Adapun penegakan gakum dalam bidang lalu lintas jalan semacam ini dilakukan secara rutin empat kali dalam satu bulan, menyasar titik-titik padat angkutan dan rawan kecelakaan.
"Dishub menindak terkait kelaikan angkutan, banyak sekali yang mati uji. Padahal, sudah kita infokan dari Januari 2024, bahwa uji KIR gratis di seluruh Indonesia," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun tidak lagi memberikan toleransi, di mana seluruh pelanggar langsung diganjar tilang dan menjalani sidang 27 Februari 2025.
Baca juga: Serentak di 18 Puskesmas, Pemkot Yogya Gulirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai 11 Februari 2025
Namun, lantaran banyak angkutan dari luar kota yang terjaring razia, terdapat keringanan untuk tidak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Sudah ada hotline-nya, nanti mereka berkoordinasi. Kalau sudah ditentukan vonisnya, silakan bayar sanksi lewat kode billing," ungkap Ariyanto.
Ia mengungkapkan, tingginya tingkat pelanggaran terkait kelaikan jalan, menunjukkan masih rendahnya kesadaran publik terhadap keselamatan lalu lintas.
Padahal, pihaknya selalu menekankan pentingnya kelayakan jalan angkutan barang dan orang, yang dibuktikan dengan surat keterangan uji KIR.
"Ini kan terkait keselamatan. Uji KIR masa berlakunya enam bulan dan gratis. Tapi, ternyata masih banyak yang mengabaikan hal tersebut," tutur Ariyanto.
"Maka saya imbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas itu dengan sebaik mungkin. Semua transparan, terbuka dan pendaftaran bisa secara online," pungkasnya. (*)
Kendaraan Pelat Palsu Dijumpai di Jogja, Kasatlantas: Pelanggaran Lalin dan Pidana Pemalsuan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas |
![]() |
---|
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
Dishub Kota Yogyakarta Telusuri Parkir Ilegal Bermodal Sobekan Kertas di Malioboro |
![]() |
---|
13.069 Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, Ini Rincian Pelanggarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.