Masa Jabatan Notaris Diperpanjang Hingga 70 Tahun, Pengawasan dan Kompetensi Jadi Fokus
notaris kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan jabatan mereka hingga usia 70 tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024, notaris kini memiliki kesempatan untuk melanjutkan jabatan mereka hingga usia 70 tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Hal ini menjadi titik balik penting dalam profesi notaris, yang sebelumnya memiliki batasan usia 65 tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai notaris.Dalam diskusi yang berlangsung pada Sabtu (8/2/2025), Agung menegaskan bahwa meski ada perpanjangan usia jabatan, pengawasan terhadap notaris akan semakin ketat.
“Para notaris harus mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional. Bagi yang melanggar aturan atau berperilaku nakal, akan ditindak tegas,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan notaris tetap menjalankan tugas sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa perpanjangan usia jabatan notaris juga mempertimbangkan aspek kompetensi dan integritas.
“Tidak hanya faktor kesehatan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris dalam menjalankan tugasnya,” kata Edward.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan segera menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris.
Putusan MK yang memungkinkan notaris untuk menjabat hingga usia 70 tahun ini bertujuan untuk mempertahankan tenaga-tenaga ahli dan berpengalaman dalam bidang notaris yang masih relevan dan dapat berkontribusi pada sistem hukum Indonesia. Perubahan ini menjadi peluang bagi para notaris berpengalaman untuk terus memberikan kontribusi positif di sektor hukum.
Agung juga menyoroti pentingnya adaptasi bagi notaris dalam menghadapi tantangan era digital.
“Dengan perkembangan teknologi, notaris harus mampu beradaptasi dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agung.
Ia mengimbau agar notaris terus meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
Diskusi ini menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dalam mengatur profesi notaris di masa depan. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan profesi notaris dapat terus berkembang dan berkontribusi optimal dalam mendukung sistem hukum Indonesia.
Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
![]() |
---|
540 Notaris DIY Jalani Pemeriksaan Protokol, SIEMON Dipakai untuk Awasi Dokumen Secara Real Time |
![]() |
---|
Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.