Pengolahan Sampah di TPA Banyuroto Kulon Progo Belum Terpengaruh Penundaan Pengadaan Mesin

Penundaan pengadaan mesin pengolah sampah belum berpengaruh pada operasional TPA Banyuroto secara jangka pendek.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PENGELOLAAN SAMPAH - Tempat pengolahan sampah menggunakan mesin di TPA Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo. Mesin tersebut mampu mengolah setidaknya sampai 6 ton sampah sehari, sedangkan sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 33 ton sehari. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menunda pengadaan mesin pengolah sampah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto di Kapanewon Nanggulan pada 2025 ini.

Pengadaan mesin tersebut berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kulon Progo, Budi Purwanta, mengaku sudah mengetahui soal penundaan tersebut.

"Kebijakan itu diambil karena rasionalisasi anggaran sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025," kata Budi, Jumat (07/02/2025).

Ia memastikan penundaan pengadaan mesin pengolah sampah belum berpengaruh pada operasional TPA Banyuroto secara jangka pendek.

Sebab, TPA Banyuroto diperkirakan masih mampu menangani sampah sampai 4 tahun ke depan.

Namun Budi tak menampik bahwa adanya mesin pengolah sampah yang baru bisa memperpanjang masa penanganan sampah TPA Banyuroto. Sebab beban penanganannya bisa berkurang.

"Memang saat ini sudah ada satu mesin pengolah sampah dari Danais 2024," ujarnya.

Menurut Budi, mesin yang digunakan saat ini mampu beroperasi selama 8 jam sehari dan efektif mengolah sampah selama 6 jam.

Setiap jam, mesin tersebut mampu mengolah sampai 1 ton sampah, sehingga totalnya mencapai 6 ton sampah sehari.

Sedangkan sampah yang masuk ke TPA Banyuroto mencapai rata-rata 33 ton sehari.

Ia mengatakan bisa saja mesin tersebut dioperasikan selama 24 jam penuh, namun itu berarti membutuhkan biaya yang tak sedikit.

"Sebab operasionalnya lebih mahal daripada landfill, sedangkan kalau hanya mengolah di landfill maka umur masa pakai TPA akan lebih cepat habis," jelas Budi.

Baca juga: Jalan Provinsi di Nanggulan-Sentolo Kulon Progo yang Longsor Mulai Diperbaiki

Pihaknya pun kini hanya bisa mengikuti kebijakan pusat. Namun tetap berharap ada intervensi dari Pemkab Kulon Progo agar pengadaan alat tetap bisa dilakukan demi menjaga prinsip pengolahan sampah berwawasan lingkungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, menjelaskan Danais DIY ikut terimbas kebijakan efisiensi anggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved