LKY Dorong Pemerintah Perbaiki Data Ekonomi Masyarakat Agar LPG 3 Kg Tepat Sasaran 

Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong pemerintah memperbaiki pendataan ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi LPG 3 Kg

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KEMBALI BERJUALAN - Seorang karyawan pangkalan gas elpiji 3 kilogram sedang melakukan dropping gas LPG 3 kilogram ke pengecer yang berada di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (4/2/2025). Presiden Prabowo Subianto resmi menangguhkan larangan pengecer berjualan gas LPG 3 Kilogram. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong pemerintah memperbaiki pendataan ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi LPG 3 Kg.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, Siti Mulyani mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki tata niaga LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

Namun, langkah tersebut terkesan tergesa-gesa dan kurang memperhitungkan dampak bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.

"Masyarakat di daerah marginal tertentu akan merasakan dampak lebih berat, karena jumlah pangkalan tidak terlalu banyak. Beruntung, kebijakan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan pemerintah kembali memperbolehkan adanya pengecer yang statusnya sebagai sub pangkalan," katanya.

Kendati demikian, pemerintah mestinya memperbaiki pendataan ekonomi masyarakat terlebih dahulu. Pasalnya masih banyak masyarakat yang tidak berhak mendapat subsidi justru memanfaatkan LPG 3 Kg.

"Pendataan ekonomi masyarakat masih carut-marut. Sehingga pendataan ekonomi masyarakat harus diperbaiki dulu. Hal ini perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang layak mendapatkan subsidi (LPG 3 Kg), tetapi belum masuk dalam data penerima subsidi dalam aplikasi MAP,” sambungnya.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Energi UGM Sebut Sub Pangkalan Tak Jamin Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran 

Di sisi lain pihaknya juga mendorong pemerintah untuk memperbanyak ruang diskusi multistakeholder, termasuk dengan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY). Tujuannya agar dapat menjaring informasi teknis maupun non-teknis terkait tata niaga gas LPG 3 kg. 

Dengan begitu, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat, berdasarkan informasi akurat.

Konsumen juga perlu dilibatkan dalam pemantauan harga LPG 3 kg. Hal ini sangat penting mengingat disparitas harga yang besar sampai ke konsumen.

Pemerintah bisa juga menjalin kemitraan dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk melakukan pemantauan secara reguler di berbagai lokasi.

"Perlu ada penetapan harga tertinggi untuk sub pangkalan. Sehingga konsumen bisa melaporkan oknum sub pangkalan yang mengenakan harga secara sewenang-wenang. Pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan berdasarkan laporan dari konsumen,” terangnya.

Menurut dia, tata niaga LPG 3 Kg bukan persoalan distribusi saja, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan masyarakat.

Untuk itu, baik pemerintah dan semua pihak harus berkerja sama untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

"Harga dan kemasan LPG non subsidi untuk konsumen rumah tangga juga perlu dievaluasi lagi. Sehingga tidak mendorong konsumen beralih ke LPG subsidi karena besarnya margin harga antara subsidi dan non subsidi,” imbuhnya. (maw)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved