Sebagian Besar Program Vital Kulon Progo Tertunda, Imbas dari Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
Dana Transfer ke Daerah hingga Rp 50 triliun lebih. Ia pun mengaku jajarannya cukup dipusingkan dengan adanya kebijakan tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Isinya tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Lewat Inpres Nomor 1/2025, Presiden Prabowo Subianto memangkas Dana Transfer ke Daerah hingga Rp 50 triliun lebih.
Selain itu, Dana Keistimewaan (Danais) DIY turut dipangkas sampai Rp 200 miliar, dari yang sebelumnya Rp 1,2 triliun.
Kebijakan ini pun praktis berimbas pada operasional hingga pelaksanaan program pembangunan di Kulon Progo.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengungkapkan dana transfer dari pusat yang dipangkas nominalnya cukup besar.
"Pengurangannya sekitar Rp 53 miliar dari total Rp 1,1 triliun," ungkapnya ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Selasa (04/02/2025).
Dana transfer dari pusat tersebut meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bagi Hasil.
Menurut Triyono, pengurangan tersebut membuat dana Bagi Hasil tidak turun ke daerah.
Selain itu, DAK dan DAU untuk program perbaikan infrastruktur, kini jadi "hilang" akibat pengurangan tersebut.
Padahal Pemkab Kulon Progo sudah mengalokasikan dana tersebut untuk perbaikan sejumlah jalan yang kondisinya rusak.
"Serta yang jelas ada pengurangan belanja perjalanan dinas sampai 50 persen, termasuk untuk DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," kata Triyono.
Pemangkasan Danais DIY juga berimbas pada porsi alokasi untuk Kulon Progo.
Sebelumnya, alokasi Danais DIY untuk Kulon Progo mencapai Rp 103 miliar, paling besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya di DIY.
Namun, pemangkasan hingga Rp 200 miliar membuat alokasi Danais untuk Kulon Progo juga berpotensi mendapat pengurangan paling besar.
| Akan Ada 1 SPPG Khusus 3B, Dinkes Kulon Progo Minta Dilibatkan untuk MBG Kelompok Rentan |
|
|---|
| Disdikpora Kulon Progo Klaim Cakupan MBG Sudah Lebih dari 90 Persen, Dinkes: 14 SPPG Masih Urus SLHS |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Pilih Tunggu Putusan Hukum untuk Tentukan Nasib Operasional PT SAK |
|
|---|
| Buntut Tunggakan Gaji dan Pesangon Eks Pegawai PT SAK Belum Tuntas Dibayarkan |
|
|---|
| Komisioner KID DIY Nilai ASN Bisa Dilibatkan dalam Medsos Pemerintah, Asalkan Bukan 'Mobilisasi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sebagian-Besar-Program-Vital-Kulon-Progo-Tertunda-Imbas-dari-Kebijakan-Efisiensi-Anggaran-Pusat.jpg)